Saksi PKB Pilih Walk Out Saat Pleno di PPK Tambun Utara, Apa Alasannya?

Situasi BLK Desa Srimahi yang menjadi lokasi pleno perolehan suara DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar oleh PPK Tambun Utara, Jum'at (03/05) sore.
Situasi BLK Desa Srimahi yang menjadi lokasi pleno perolehan suara DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar oleh PPK Tambun Utara, Jum'at (03/05) sore.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN UTARA – Saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memilih untuk walk out atau keluar pada pleno perolehan suara DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar oleh PPK Tambun Utara, Jum’at (03/05).

Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi, Abdul Kholik membenarkan hal itu. Dia mengatakan para saksi partainya memilih walk out karena banyak data perolehan suara yang diinput oleh PPK Tambun Utara tidak sesuai dengan form C-1.

Bacaan Lainnya

“Saksi kami sudah meminta PPK untuk menyelesaikan selisih suara tersebut disaat pembacaan rekapitulasi suara partai,” kata Abdul Kholik.

Alih-alih diselesaikan, PPK justru menandatangani form DA-1 plano dan meminta saksi parpol untuk menandatanganinya walaupun data yang dimasukan tidak sesuai dengan form C-1.

“Dengan alasan tersebut maka saksi kami mengambil sikap dengan tidak ikut melanjutkan rapat pleno penghitungan suara alias walk out,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Bang Iik ini mengaku sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan penyelenggara di tingkat bawah. Sebab, jika mengacu kepada PKPU No 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu, dalam pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa saksi atau panwaslu kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada PPK apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian di ayat 2, disebutkan juga bahwa jika terdapat keberatan dari saksi atau panwaslu kecamatan, maka PPK wajib menjelaskan prosedur dan mencocokan selisih hasil rekapitulasi penghituangan perolehan suara dengan formulir C-1.

“Oleh karena itu kami berharap Bawaslu Kabupaten Bekasi maupun Panwascam Tambun Utara dapat menindaklanjuti persoalan ini,” harapnya. (BC)

Pos terkait