Saeful Islam: Evaluasi U-Turn Rawan Macet dan Kecelakaan di Kabupaten Bekasi

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk segera mengevaluasi keberadaan putaran balik atau u-turn di wilayahnya. Menurutnya, sejumlah u-turn di Kabupaten Bekasi dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan lalu lintas.

“Putaran balik atau u-turn yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan harus dievaluasi. Pembukaan u-turn tidak bisa dilakukan secara sembarangan, tetapi harus diperhitungkan secara matang,” ujar Saeful Islam pada Rabu (25/06).

Bacaan Lainnya

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah u-turn di Jalan Urip Sumoharjo, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, tepatnya di depan Pasar Lemahabang yang kembali dibuka belum lama ini. Putaran balik tersebut berada di jalur lalu lintas yang ramai serta tidak dilengkapi dengan bahu putaran yang memadai.

BACA: Penertiban U-Turn Ilegal di Jalur Pantura Kabupaten Bekasi Mandul, Kadishub: Itu Kewenangan Pusat

“Tentunya ini sangat membahayakan, apalagi jika terdapat kendaraan dari arah Karawang yang berputar arah dan langsung menyebrang ke  pasar. Selain membuat kemacetan bertambah parah, juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sudah banyak laporan, karena jalur ini memang sangat ramai,” tambahnya.

Untuk itu, Saeful Islam meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan evaluasi serta membuat kajian mendalam terhadap setiap u-turn yang ada,. Kajian tersebut harus mempertimbangkan karakteristik lalu lintas di masing-masing lokasi. Keamanan dan kenyamanan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama dalam setiap perencanaan lalu lintas.

“Artinya jangan sampai keputusan yang diambil hanya karena adanya tekanan atau kepentingan segelintir pihak. Aspek keamanan maupun keselamatan masyarakat harus menjadi yang utama,” kata dia.

Sebelumnya, pembukaan u-turn atau titik putaran balik di depan Pasar Lemahabang menuai keluhan dari sejumlah pengguna jalan. Pasalnya, keberadaan u-turn di jalur cepat tersebut menyebabkan kemacetan parah, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.

Yusuf (33), seorang pengendara yang setiap hari melintasi jalur ini, mengungkapkan bahwa sebelum u-turn dibuka, lalu lintas di lokasi tersebut sudah sering macet. Namun, sejak beberapa pekan terakhir, kemacetan semakin menjadi-jadi karena banyak pengendara motor yang memanfaatkan u-turn tersebut untuk memutar arah.

BACA: U-Turn Ilegal Jadi Persoalan Klasik yang Tak Kunjung Tuntas

“Dari dulu memang macet, tapi masih bisa jalan. Nah, sejak ini dibuka, macetnya makin parah terutama saat pagi dan sore hari. Memang sih yang mau ke Lemahabang atau ke Perumahan BCL jadi lebih dekat, tapi ya itu macetnya tambah parah,” ujar Yusuf, seorang karyawan pabrik.

Ia juga menjelaskan bahwa Jalan Urip Sumoharjo merupakan jalan nasional dengan tingkat mobilitas yang sangat tinggi. Selain kendaraan roda dua dan empat, truk besar juga sering melintas di jalur tersebut.

“Kalau bisa pas jam berangkat dan pulang kerja ditutup. Jauh dikit nggak apa-apa yang penting lancar. Siang baru dibuka. Soalnya ini khusus motor, kalau sudah numpuk bisa sampai penuh jalan yang mau muter balik,” tambahnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, mengatakan bahwa pembukaan u-turn ini dilakukan atas permintaan pedagang Pasar Lemahabang dan warga sekitar. Tujuannya adalah untuk mempermudah akses ke pasar serta meningkatnya perekonomian warga sekitar.

“Saat ditutup dulu, pedagang pasar mengeluh karena konsumen kesulitan akses. Imbasnya omzet menurun dan retribusi pasar juga terdampak. Ini untuk menyeimbangkan kelancaran lalu lintas dengan kepentingan ekonomi masyarakat pasar,” jelas Yana.

Ia pun mengakui bahwa pembukaan u-turn ini menyebabkan arus lalu lintas tersendat pada jam-jam sibuk. Oleh karena itu, skema buka-tutup telah diterapkan. U-turn dibuka pada pukul 04.00-05.00 WIB untuk melayani pembeli pasar dan ditutup kembali mulai pukul 06.00 WIB saat jam sibuk.

“Memang ada yang dikorbankan. Ketika satu pihak diuntungkan, bisa jadi pihak lain terganggu. Tapi insya Allah, dengan komunikasi semua pihak, kita bisa cari solusi terbaik,” tutup Yana. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait