BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi dinilai amburadul. Sejumlah pabrik diketahui berdiri terlalu dekat dengan pemukiman penduduk, salah satunya di kawasan Jalan Bah Kilong, yang berada di perbatasan Kecamatan Serang Baru dan Kecamatan Cikarang Selatan.
Di lokasi tersebut, keberadaan salah satu pabrik pengolah plastik sempat menjadi sorotan warga sekitar akibat bau tak sedap yang dihasilkannya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap kesehatan warga. Selain itu banyak truk besar dengan kondisi Over Dimensi Over Load (ODOL) yang kerap memicu kepadatan arus lalu lintas di lokasi tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mengakui bahwa pengawasan dan penegakan aturan terhadap pelanggaran tata ruang di wilayah yang luas seperti Kabupaten Bekasi menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Oleh karenya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar pembangunan industri sesuai dengan prinsip penataan ruang. “Kuncinya adalah peran aktif warga,” kata dia belum lama.
BACA: Pemkab Bekasi Kebut Penuntasan Revisi RTRW
Saeful berharap ke depan, pembangunan pabrik sepatutnya dapat dilakukan dengan memperhatikan jarak aman dari pemukiman sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan. “Hal tersebut memiliki tujuan agar tidak ada konflik antara industri dan penduduk karena pabrik biasa menghasilkan limbah yang bisa saja mencemari lingkungan sekitarnya,” kata dia.
Sebelumnya, keberadaan pabrik pengolahan plastik di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menuai protes dari warga sekitar. Pabrik yang terletak di Jalan Bah Kilong tersebut dikeluhkan karena menimbulkan bau tak sedap. Selain itu, pabrik tersebut juga diduga melanggar tata ruang dan beroperasi tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Hal ini terungkap setelah Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pabrik pengolahan plastik tersebut, menyusul aduan dari sejumlah warga beberapa waktu lalu.
BACA: Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Udara, PT WBLS Kedungwaringin Disegel KLH
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo mengungkapkan bahwa lokasi pabrik tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi 2011-2031.
“Dari hasil pengecekan kami, pola ruangnya tidak sesuai. Kalau pola ruangnya tidak sesuai, izin usaha tentu tidak akan bisa dikeluarkan,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu.
Namun demikian, sambungnya, pabrik tersebut beroperasi dengan status kontrak selama kurang lebih satu tahun. Untuk itu dirinya berharap pihak perusahaan dapat mengelola situasi dengan baik hingga masa kontrak berakhir. “Kami minta agar selama masa kontrak ini warga diperhatikan. Jangan sampai ada keluhan lagi. Semua pihak harus duduk bersama,” tambahnya.
Wahyudin, salah satu tokoh masyarakat setempat, mendesak agar pabrik tersebut segera direlokasi. “Kami sudah tegas. Pabrik ini harus direlokasi karena sesuai dengan apa yang disampaikan Komisi III tidak ada kesesuaian tata ruang dan izin. Walaupun kontraknya belum habis, mereka harus relokasi,” ujarnya.
Menanggapi keluhan warga dan temuan DPRD, Irawan, perwakilan pihak perusahaan, menyatakan bahwa pabrik telah beroperasi selama sekitar 10 bulan sejak Juli 2025 dan mempekerjakan sekitar 40 karyawan, yang sebagian besar berasal dari masyarakat setempat.
Ia juga mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah memutuskan untuk mencari lokasi usaha baru yang sesuai dengan ketentuan serta akan mematuhi regulasi yang ada. “Saat ini lokasi baru dan perizinannya sedang kami persiapkan,” jelas Irawan. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

















