BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi saat ini telah resmi menjadi Rumah Sakit Kelas B sejak tanggal 21 April 2016 lalu.
Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Dr. Hj. Sumarti, M.Kes mengatakan bahwa peningkatan klasifikasi dan kelas Rumah Sakit menjadi Kelas B, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh BPMPPT Pemerintah Provinsi Jawa Barat No 445.1/Kep.30/I.25.b/IPRSU-B-BPMPT/2016 tentang izin operasional Rumah Sakit Umum Kelas B kepada RSUD Kabupaten Bekasi .
“Tidak mudah untuk bisa naik kelas B. Banyak visitasi berulang-ulang yang harus memenuhi standard dari mulai SDM, sarana dan prasarana, pelayanan dan manajemen. Alhamdulillah lolos, meski hingga saat ini masih banyak PR yang harus kita lakukan,” katanya, saat ditemui di Media Centre, Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bekasi, Rabu (27/04).
Ia menjelaskan bahwa RSUD Kabupaten Bekasi, saat ini sudah memiliki kapasitas tempat tidur rawat inap sebanyak 182, memiliki 20 Poliklinik yang buka Senin-Jum’at, serta ditunjang dengan Labaoratorium, Farmasi, Radiologi (CT-Scan, USG, dll), Haemodialisa dan Endoscopy, Fluroscopy, EEG, Pemulasaraan Jenazah dan Otopsi, Layanan ambulan, instalasi gizi dan laundry serta pengelolaan limbah yang sesuai standar.
“Sementara untuk sarana dan prasarana serta SDM yang dimiliki RSUD Kabupaten Bekasi, telah mengacu kepada peraturan Mentri Kesehatan RI no 56 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit,” terangnya.
Ditambahkan olehnya bahwa saat ini, kunjungan pasien rawat jalan dan rawat inap RSUD Kabupaten Bekasi, trennya semakin meningkat. “Dalam satu hari, rata-rata kunjungan pasien rawat jalan sekitar 400 pasien dan rata-rata jumlah pasien rawat 130 serta IGD rata-rata 35 pasien perharinya,” katanya. (DB)