Rohim Mintareja : Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Bekasi Sebelum Januari 2017

rohim-mintareja-plt-bupati
rohim-mintareja-plt-bupati

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Rivalitas politik menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi, tidak hanya terjadi antar Pasangan Calon Bupati, tapi terjadi juga di dalam lingkaran kekuasaan Pemerintah Kabupaten Bekasi, baik di eksekutif maupun legislatif.

Rencana Rohim Mintareja yang akan melakukan mutasi dan rotasi para SKPD dan jajarannya ditentang keras oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha. Menurut dia, rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi saat ini tidak tepat dilakukan mengingat Rohim hanyalah seorang Plt (Pelaksana Tugas) dan jabatannya hanya seumur jagung.

Bacaan Lainnya

BACA : Dewan Protes Rencana Rotasi Pejabat Pemkab Bekasi Oleh Plt. Bupati

Menyikapi hal ini, Rohim Mintareja menolak jika disebut seorang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Menurut dia berdasarkan UU 23 dan UU No 9 Tahun 2015  disebutkan bahwa jika Bupati berhalangan sementara maka Wakil Bupati menjalankan tugas dan wewenang Bupati.

“Saya ini kan bukan Plt. Kalau Plt itu Bupati dan Wakil Bupatinya berhalangan dua-duanya makan diturunkan Plt. Jadi bukan Plt dan sayapun sekarang ini diberikan oleh gubernur bukan surat Plt melainkan surat tugas untuk menjalankan tugas dan wewenangnya Bupati,” kata Rohim, Selasa (01/11).

Jadi, kata Rohim, berdasarkan surat yang diterimanya dari Gubernur Jawa Barat, maka dia memiliki kewenangan yang sama dengan Bupati termasuk dalam hal rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.

BACA : Plt Bupati Bakal Rotasi Pejabat Pemkab Bekasi dan Jajarannya

“Kalau rotasi dan mutasi yang dilakukan Plt itukan harus seizin mendagri, kalau saya tidak,” kelit Rohim.

Kalaupun Bupati Bekasi asli nantinya kembali melakukan rotasi dan mutasi usai menjalani masa kampanye Pilkada 2017, maka dia harus mengacu kepada UU No 10  tentang Pilkada.

“Jadi dalam UU itu disebutkan bahwa Bupati petahana yang mencalonkan kembali di Pilkada selama 6 bulan sebelum ditetapkan tidak boleh melakukan rotasi dan mutasi tanpa seizin Mendagri. Begitupun Bupati yang terpilih nantinya, 6 bulan sesudah dilantik tidak bisa melakukan rotasi dan mutasi juga,” jelasnya.

Rohim mengaku jika tidak ada peraturan yang mengharuskan melakukan rotasi dan mutasi, maka dirinya pun enggan melakukan hal itu. Rotasi dan Mutasi akan dilakukan mengingat ada Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Perubahan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

“Jadi saya harus menyesuaikannya. OPD di sini (Pemkab Bekasi-red) harus sesuai dengan kementrian. Jadi selain dinas-dinasnya atau badannya berubah, nomeklaturnya juga akan berubah termasuk Kabid-nya, Kasie-nya karena ada penggabungan dan pemisahan Dinas atau badan itu,” kata dia.

Dijelaskan olehnya, rotasi dan mutasi sesuai dengan PP No 18 tahun 2016 tersebut rencananya akan dilakukan sebelum Januari 2017. Alasannya agar di bulan Januari 2017 mendatang, ketika penyerapan anggaran nomenklaturnya sudah dinas baru.

“Dan sampai sekarang pun dalam rangka penyusunan APBD 2017 ini seharusnya nomeklaturnya sudah nomenklatur dinas yang baru,” ucapnya. (BC)

Pos terkait