BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ribuan guru honorer menagih janji Plt Bupati Bekasi yang akan meningkatan status guru honor sekolah menjadi pegawai non PNS di Kabupaten Bekasi pada Rabu 05 Desember 2018 kemarin.
Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan saat ini peningkatan status bagi guru honor sekolah belum dapat dilakukan menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum lama ini.
“Kenapa sekarang tidak kita tandatangani? Karena memang ada PP baru dan ini berlaku bukan hanya di Kabupaten Bekasi saja, melainkan juga di seluruh Indonesia. Jadi artinya, bukan kita tidak bisa, cuma nanti karena kita harus mengikuti proses atau mekanisme sesuai dengan PP tersebut,” kata Eka Supria Atmaja, Kamis (06/12).
Eka menuturkan sesuai dengan apa yang disampaikan saat beraudiensi dengan perwakilan para guru honor beberapa waktu lalu, dari awal pihaknya tidak keberatan dengan peningkatan status tersebut sepanjang sesuai dengan aturan yang ada.
“Jadi bukannya kita menghambat atau tidak mau tanda tangan terkait persoalan legalitas. Sepanjang sesuai dengan mekanisme, kita tidak keberatan. Kita ikuti mekanismenya, nanti kalau prosedurnya sudah berjalan, ya tinggal kita tandatangani saja,” kata dia.
Hal serupa juga berlaku dalam hal kesejahteraan. Menurut Eka, sepanjang mengikuti mekanisme penganggaran dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, bukan tidak mungkin apa yang menjadi keinginan para guru honorer bisa dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Diketahui di postur APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2019, DPRD dan Pemkab Bekasi telah menyepakati anggaran kenaikan upah dalam bentuk Jastek bagi para guru honor sekolah baik SD, SMP maupun Tata Usaha (TU).
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan di Tahun 2019 semua penerima jastek akan mengalami kenaikan dibanding tahun 2018 lalu menjadi hampir Rp. 1.700.000 per bulan.
“Di dalam angka kenaikan Jastek tersebut, sudah harus include Pemkab Bekasi mendaftarkan pegawai honorer ke dalam kepesertaan Jaminan Sosial untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian terlebih dahulu. Dengan iuran RP.5.400,- / orang per bulan,” ungkapnya.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati No.103 tahun 2017 tertanggal 28 Desember 2017 dan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 560/SE-42/Disnaker/2018 tertanggal 26 Oktober 2018 yang mengintruksikan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendaftarkan seluruh tenaga Honorer, seluruh THL, seluruh sukwan, atau sebutan Non PNS lainnya di wilayah Pemkab Bekasi kedalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (BC)