BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Pekerja dan Rakyat (Perak) menggelar aksi unjuk rasa di kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Kamis (25/09). Massa buruh yang berasal dari berbagai perusahaan di kawasan industri di Kabupaten Bekasi tersebut berkumpul untuk memperjuangkan upah untuk kehidupan yang layak hingga pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di wilayahnya.
Aksi para buruh ini bertepatan dengan sidang perdana Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang bertujuan menentukan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026. Selain aksi unjuk rasa damai, para buruh juga menggelar audiensi dengan Bupati Bekasi untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.
“Ini adalah awal perjuangan dalam penentuan upah 2026 sekaligus menyampaikan bahwa situasi ketenagakerjaan di Indonesia masih jauh dari ideal. Buruh belum mendapatkan kerja layak dan hidup layak,” ujar Herman Susanto, Koordinator Aliansi Perak sekaligus Ketua DPC Federasi Perjuangan Buruh Indonesia.
Herman menyoroti penurunan kualitas kesejahteraan buruh yang disebabkan oleh ketidakpastian kerja serta kebijakan pengupahan yang dianggap tidak berpihak pada pekerja. Ia juga mengkritisi aturan turunan dari undang-undang cipta kerja yang dinilai tidak memberikan kenaikan upah yang memadai.
BACA: DPRD Kabupaten Bekasi Keluarkan Surat Rekomendasi Penolakan RUU Cipta Kerja
“Sejak undang-undang cipta kerja disahkan, konsep pengupahan telah mengalami perubahan dua kali. Penghapusan variabel kebutuhan hidup layak sebagai dasar penghitungan upah digantikan dengan rumus-rumus yang hasilnya tidak pernah lebih dari delapan persen. Bahkan di Kabupaten Bekasi, kenaikan upah tahun 2024 hanya satu persen, meski tahun 2025 naik 6,5 persen,” jelasnya.
Menurut Herman, sebelum undang-undang cipta kerja diberlakukan, kenaikan upah buruh di Kabupaten Bekasi rata-rata mencapai lebih dari 10 persen setiap tahunnya. Kini, ia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan agar komponen kebutuhan hidup layak kembali dimasukkan dalam penghitungan upah. Berdasarkan kajian tim Aliansi Perak, kenaikan upah seharusnya mencapai 15 persen pada tahun 2026.
Ketua Umum Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh sekaligus Presidium Aliansi Perak, Solikhin Suprihono, mengatakan selain tuntutan kenaikan upah, pihaknya menekankan pentingnya pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.
“Kami meminta Bupati Bekasi untuk mengirim surat pernyataan kesanggupan menyiapkan lahan untuk PHI kepada Presiden, Mahkamah Agung, DPR RI, dan Menteri Tenaga Kerja. Selain itu, kami juga meminta surat usulan PHI dari Bupati Bekasi dan Gubernur Jawa Barat serta permohonan Keputusan Presiden terkait pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi,” ungkap Solikhin.
Para buruh juga mendesak pembentukan Peraturan Bupati Bekasi tentang pemagangan dan jaminan sosial serta meminta Menteri Tenaga Kerja mengembalikan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten.
“Kepastian pengangkatan pekerja tetap menjadi isu utama bagi kami. Saat ini semua jenis pekerjaan bisa dialihdayakan. Praktik percaloan berkedok yayasan atau lembaga pelatihan kerja semakin marak dan merugikan buruh. Belum lagi biaya yang mahal untuk memperjuangkan keadilan di PHI karena harus ke Bandung,” tutup Solikhin.
Sementara itu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan akan memenuhi tuntutan yang disampaikan para buruh. Menurutnya, buruh merupakan bagian dari masyarakat Kabupaten Bekasi yang perlu didengar aspirasinya. “Saudara-saudara disini adalah menjadi beban moral saya sebagai bupati, Insyaallah saya akan bertanggung jawab dalam masa periode saya. Saya akan bertanggung jawab untuk mewujudkan semua aspirasi,” ungkapnya saat menemui massa buruh.
Meski jabatan yang ia emban masih terbilang baru, Ade menyebut telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan perintah untuk kesejahteraan buruh. “Mengingat kita juga ada beberapa persoalan antara buruh dengan perusahaan, dari hati saya pribadi saya adalah orang yang pro kepada buruh. Maka dari itu kawan-kawan mengajukan adanya di Kabupaten Bekasi yaitu pengadilan hubungan industrial. Nah ini nanti kita ajukan kepada bapak presiden,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan akan mencoba merealisasikan usulan yang disampaikan para buruh, walaupun bisa saja tak semua tuntutan yang disampaikan dapat terealisasi dalam waktu dekat. “Walaupun hati kecil saya merasakan bahwa aspirasi harus kita realisasikan, tapi bisa saja keinginan dari masyarakat mungkin tidak akan terakomodir semua. Tapi saya meminta agar para buruh ikut mengawal agar aspirasi yang ada bisa terealisasi,” tandasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS