BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akhirnya merestui rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk merevitalisasi Pasar Induk Cibitung. Hal ini sesuai dengan hasil keputusan sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Rabu (23/12) sore.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno menyatakan kendati telah disetujui, DPRD mendesak agar pemerintah dapat menjamin para pedagang yang sebelumnya berjualan tetap mendapat hak untuk berjualan di pasar yang baru dibangun nanti.
“Ini menjadi rekomendasi resmi kami agar Pemkab Bekasi melalui Dinas Perdagangan memberikan jaminan dan pengawalan pelaksanaan hak-hak para pedagang lama (existing) Pasar Induk Cibitung terkait jaminan kepastian untuk dapat berdagang,” kata dia.
Selain berdagang, sambungnya, para pedagang pun harus diberikan jaminan harga sesuai Notulensi Berita Acara Kesepakatan, termasuk fasilitas sarana dan prasarana yang harus diberikan oleh pihak PT Citra Prasasti Konsorindo, selaku pemenang lelang.
“Jangan sampai nanti setelah pasar dibangun, pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Cibitung itu malah tidak bisa berjualan lagi karena mungkin tidak kebagian tempat atau harga sewanya yang tidak masuk akal. Pemerintah harus menjamin itu,” ucap Nyumarno.
Dalam rekomendasinya, dewan juga mengingatkan pemerintah dan pengembang untuk tidak mengabaikan faktor kelestarian lingkungan dari pembangunan pasar tersebut, terutama soal sampah. Pengembang diminta menghibahkan lahan tanah seluas 1.000 meter persegi kepada Pemkab Bekasi yang diperuntukkan sebagai tempat penampungan sampah sementara di area Pasar Induk Cibitung.
Nyumarno menyatakan, revitalisasi pasar harus dibarengi dengan pembangunan sistem pengelolaan sampah terpadu dengan konsep zero waste. Soalnya, pasar yang dibangun nantinya tidak lagi berupa tradisional namun pasar modern berteknologi.
“Jadi jangan lagi ada pasar yang sampahnya sampai ke jalan, sampah buat masalah baru. Jadi rekomendasi kami salah satunya sisi lingkungannya ini harus juga dipikirkan. Harus ada pengelolaan sampah terpadu yang zero waste,” kata dia.
Pasar Terbesar di Kabupaten Bekasi
Pasar Induk Cibitung merupakan pasar terbesar di Kabupaten Bekasi. Dengan luas 40.755 meter persegi, pasar ini menampung 865 pedagang yang menjual sayur mayur dan buah-buahan yang komoditinya bukan saja berasal dari Jawa Barat melainkan juga dari Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Madura dan Sumatera, bahkan terdapat buah import yang berasal dari Thailand, China, Argentina, Brazil dan Amerika. Sedangkan konsumennya pun bukan saja berasal dari Kabupaten Bekasi, akan tetapi dari wilayah Jabodetabek lainnya, termasuk Karawang, Indramayu dan Cirebon.
Namun disisi lain, saat ini kondisi Pasar Induk Cibitung kurang memadai, apalagi sering terendam banjir saat hujan turun mengingat kondisi jalan raya lebih tinggi dari pasar. Kemudian volume sampah yang terus meningkat dikarenakan setiap pedagang menghasilkan sampah yang berlimpah dari dagangannya yang diperkirakan mencapai sekitar 100 ton per hari. Untuk itu, revitalisasi pasar dinilai perlu.
Dengan disetujuinya revitalisasi pasar ini, Nyumarno meminta Pemkab Bekasi beserta mitra kerja sama segera melakukan tahapan lanjutan sehingga para pedagang dan masyarakat dapat segera merasa manfaat revitalisasi. “Tapi jangan lupa juga soal penghapusan aset pasar serta sarana penunjangnya harus terus ditempuh. DPRD Kabupaten Bekasi dengan tegas merekomendasikan pelaksanaan revitalisasi Pasar Induk Cibitung dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah selesai mekanisme penghapusan aset,” ucap dia.
Sementara itu, Bupati Eka Supria Atmaja mengapreasiasi dukungan DPRD Kabupaten Bekasi. Dia memastikan seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai aturan. “Dalam hal ini kami memastikan agar pembangunan dapat berlangsung serta nantinya para pedagang dan masyarakat dapat berjualan dan membeli kebutuhan di lokasinya yang nyaman,” kata dia. (BC)