BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menghentikan proses penuntutan terhadap kasus tindak pidana penadah barang curian melalui Restorative Justice.
“Upaya hukum dengan mengedepankan Restorative Justice diharapkan mampu menambah kepercayaan publik bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tumpul ke atas namun semua masyarakat dapat merasakan keadilan secara nyata,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, Jum’at (16/09).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap perkara dimaksud yang dibacakan sekaligus diserahkan di Rumah Restorative Justice Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Dia mengatakan surat ketetapan tersebut dibuat setelah pihaknya melakukan ekspos kasus itu bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 8 September 2022 lalu.
Penghentian penanganan perkara ini bertujuan menciptakan keadilan bagi seluruh pihak serta menjamin kepastian hukum, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tersangka AS terlibat tindak pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yakni melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang di antaranya adalah menjual dan membeli terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Konstruksi kasus ini berawal saat tersangka pada Rabu 1 Juni 2022 pukul 17.00 WIB sedang berada di gerai ponsel miliknya D-Vita Cell yang beralamat di Ruko Haji Aman Jalan Pangeran Jayakarta, Kampung Pulo Kapuk, Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara.
Saat itu tersangka membeli satu unit telepon genggam bermerek Redmi Pro Note 10 warna biru seharga Rp1.350.000 yang diketahui merupakan barang hasil pencurian.
“Barang yang diambil tersangka sudah dikembalikan kepada korban dari Toko Rezeki Ponsel yaitu saksi Purnama Agung Bin (Alm) Haji Mahdi dan telah terdapat kesepakatan perdamaian pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” katanya.
Ricky mengatakan alasan melakukan upaya hukum melalui skema keadilan restoratif terhadap kasus ini antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta, serta ancaman hukuman pasal ini tidak lebih dari lima tahun. (dim)