BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron menanggapi penetapan Soleman selaku Wakil Ketua II DPRD sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Kami atas nama Unsur Pimpinan DPRD yang mewakili semua Anggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kami sesama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi semoga diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini,” kata Ade Sukron dalam keterangannya, Rabu (30/10).
BACA: Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Dilantik
Ade Sukron menegaskan lembaga yang dipimpinnya menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Serta mengedepankan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) selama tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum.
“Kami atas nama DPRD Kabupaten Bekasi sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan juga memegang prinsip Presumption of Innocence,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya menjelaskan atas kasus dugaan gratisikasi yang menjerat Soleman, dipastikan tidak ada akan mengganggu terselenggaranya peran dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran penting bersama Eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi.
“Terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang secara kedudukan bersifat collective collegial dengan ini kami memastikan bahwa akan tetap terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain Proses pengesahan dan penetapan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi dilanjutkan dengan Penyusunan serta Penetapan Alat Kelengkapan Dewan, demi terselenggaranya peran dan fungsi DPRD sebagai Lembaga Legislatif yang memiliki peran penting bersama Eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi,” kata dia.
Sebelumnya, Soleman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sehari setelah dirinya dilantik menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 – 2029.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu disangka menerima dua unit mobil mewah dari pihak swasta untuk memuluskan proyek pemerintah daerah saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019 – 2024.
“Tanggal 29 Oktober 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jaksa Penyidik dari tindak pidana korupsi melakukan penetapn tersangka terhadap saudara SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2019 – 2024. Tersangka diduga melakukan tindak korupsi penerimaan gratifikasi atau suap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, Selasa (29/10).
Dwi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Soleman didasarkan atas bukti permulaan yang cukup. Dari hasil pemeriksaan, Soleman diduga menerima gratifikasi dua unit mobil yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW dari salah seorang pengusaha swasta bernama Repsi atau RS. “Jadi SL ini adalah penerima suap, kalau pemberinya sudah diproses dan sempat ditahan,” ucap dia.
BACA: Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Kontraktor Dugaan Gratifikasi Terhadap Oknum Anggota Dewan
Dia menambahkan, kasus suap ini berkaitan dengan pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tidak tanggung-tanggung, jumlah proyek yang diberikan terkait gratifikasi ini mencapai 26 titik. Rata-rata anggaran proyek tersebut mencapai Rp 200-300 juta. Puluhan proyek itu lantas dibagikan pada empat perusahaan yang berafiliasi dengan RS.
“(Gratifikasi) adalah untuk proyek, mereka sama-sama untuk pengurusan proyek. Proyek bervariasi rata-rata 200-300 juta rupiah, kurang lebih 26 proyek untuk empat CV (perusahaan),” ucap dia.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menambahkan Soleman sebelumnya dipanggil sebagai saksi. Namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Ini pemanggilan pertama untuk di tahap setelah pemilu selesai, yang bersangkutan langsung datang. Datang jam 2 menjawab 20 pertanyaan. Selanjutnya kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ucap dia.
Dalam kasus ini, Soleman disangkakan melanggar sejumlah pasal yakni pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf e, pasal 12 b, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1A, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1b dan pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2001.
“Selanjutnya masih akan lakukan pemeriksaan terhadap para pihak,” ucap dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS