BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sebanyak Sembilan unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot ‘blong’ diamankan oleh personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi dipimpin Kasubnit 3 Turjawali, Ipda Khambon beserta 4 personil lainnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan tindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot ‘blong’ tersebut.
“Jadi masyarakat ini banyak yang mengeluhkan kepada kepolisian terkait dengan bisingnya suara knalpot kendaraan yang tidak standar dan tidak sesuai dengan spek. Otomatis kita tindaklanjuti dengan kegiatan penertiban pada pengguna kendaraan roda dua yang knalpotnya tidak sesuai dengan speknya,” kata Ojo, Selasa (30/03).
Ojo menambahkan, kesembilan sepeda motor knalpot ‘blong’ itu diamankan saat polisi melakukan patroli di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi, seperti di traffic light SGC, traffic light Jurong, Jl Fatahillah – Cikarang Barat hingga Jl. Inspeksi Kalimalang.
“Kendaraan tersebut kita tilang dan kita beri sanksi karena spesifisikasi kendaraannya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Selain itu, pemiliknya juga kita minta untuk mengganti knalpot kendaraannya dengan standar pabrikan,” ungkapnya.
Ojo menagaskan pelaksanaan razia kendaraan berknalpot bising di wilayah hukum Polres Metro Bekasi bakal dilakukan secara berkesinambungan untuk menekan potensi gangguan pada masyarakat.
“Razia ini akan kita lakukan secara kontinu karena banyak keluhan dari masyarakat. Kita lakukan pada pagi dan sore hari di titik-titik tertentu di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” tandasnya. (BC)