Rencana Pembangunan TPST di Desa Kertamukti Ditolak Warga

Aksi warga perumahan Kertamukti Sakti Residen (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR), Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi menolak rencana pemerintah untuk membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di wilayahnya, Rabu (05/07).
Aksi warga perumahan Kertamukti Sakti Residen (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR), Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi menolak rencana pemerintah untuk membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di wilayahnya, Rabu (05/07).

Mind set pengelolaannya harus diubah, dari yang awalnya hanya buang di TPA Burangkeng, diganti dengan pengelolaan di tingkat paling bawah, mulai dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan,” ungkap Dani, Rabu (09/11/2022).

Di tingkat paling bawah, Dani mengharapkan agar setiap RT dan RW memiliki bank sampah yang dikelola secara mandiri untuk memilah sampah-sampah bernilai ekonomis, seperti kardus dan botol plastik.

Bacaan Lainnya

BACA: Menyisir Problem dan Solusi ‘Darurat Sampah’ di Kabupaten Bekasi

“Kalau bank sampah itu kan kelembagaan mandiri dalam rangka memanfaatkan kembali sampah rumah tangga agar bernilai ekonomis, sehingga implikasinya ada pendapatan tambahan, di sisi lain mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA karema sudah ada penyaringan di tingkat RT/RW sehingga hanya residunya saja yang dibuang ke TPA,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kedepannya setiap desa harus memiliki Tempat Pengolahan Sampah 3R (Reuse, Reduce, Recycle) sebagai fasilitas menampung sampah plastik yang dikumpulkan masyarakat.

“Targetnya kami punya 187 TPS3R, karena jumlah desa dan kelurahan ada 187, dalam waktu 4 tahun kedepan. Tentunya akan diprioritaskan bagi desa-desa yang siap sudah siap lahannya. Tidak bisa langsung jadi harus dicicil, akan kami siapkan anggarannya,” ungkapnya.

Pos terkait