BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
Hanya saja, di dalam Raperda tersebut hanya dua wilayah yang menjadi prioritas, yakni wilayah I yang mencakup area Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Selatan, Cibitung dan Tambun Selatan serta wilayah IV yang terdiri dari Tarumajaya, Muaragembong, Babelan dan Tambun Utara. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna RDTR yang diselenggarakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (10/04) sore.
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengatakan Perda RDTR perlu segera dibuat agar pembangunan di Kabupaten Bekasi berjalan sesuai zonasinya. “Jadi memang sudah sejak tahun kemarin sebenarnya dipersiapkan namun baru tahun ini dapat diajukan,” ucapnya.
Dijelaskan olehnya, dalam Raperda tersebut nantinya akan disusun zonasi dalam satu wilayah secara lebih terperinci. Tujuannya agar tidak ada ketimpangan antara pembangunan dengan kondisi lingkungan sekitar.
“Seperti di wilayah utara peruntukannya jelas untuk pertanian, kemudian di wilayah selatan rencana detailnya seperti apa. Jika nanti ada zona industri diperbolehkannya sebesar apa, kemudian ada zona perdagangan ada juga zona pemukiman. Dari RDTR itu siapapun tidak bisa membangun seenaknya meski mereka memiliki lahan di wilayah tersebut,” kata dia.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Henri Lincoln menambahkan, pola pemanfaatan ruang saat ini semakin mendesak mengingat semakin pesatnya intensitas pemanfaatan ruang di Kabupaten Bekasi. Untuk itu, diperlukan aturan tentang RDTR dan peraturan zonasi.
“Dengan adanya aturan itu nantinya menjadi alat pedoman dalam implementasi penataan ruang mulai perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang,sehingga dengan demikian pertumbuhan pembangunan dan perkembanganya dapat dikendalikan sesuai RDTR dan Peraturan Zonasi yang telah ditetapkan,” ungkap dia
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang -undang nomor 26 tahun 2012 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disensif, serta pengenaan sanksi dan sesuai amanah Undang-Undang tentang otonomi daerah. Adapun penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi merupakan kewajiban dan kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota. (BC)