Rekrutmen P3K di Kabupaten Bekasi Dibuka Oktober 2019

Salah seorang guru honorer jatuh pingsan di hari kedua aksi unjuk rasa di gerbang Plaza Pemkab Bekasi, Selasa (25/09) sore.
Salah seorang guru honorer jatuh pingsan di hari kedua aksi unjuk rasa di gerbang Plaza Pemkab Bekasi, Selasa (25/09) sore.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Oktober 2019. Rekrutmen ini berlaku untuk eks tenaga honorer dan profesional.

“Rencananya bulan Oktober tahun 2019 ini akan ada rekrutmen P3K,” kata Sekretaris Badan Pelatihan, Pengembangan dan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Kabupaten Bekasi, Hanif Zulkifli, Rabu (24/04).

Bacaan Lainnya

Hanif menuturkan aturan tentang P3K tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Bagi eks tenaga honorer, info dari Kementrian PAN-RB akan diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian,” ungkapnya.

Kendati demikian, tidak berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi P3K. “Berdasarkan PP tersebut, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” ungkapnya.

PP tersebut juga mengatur bahwanya syarat batas usia minimal bagi P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu. “Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara yang berusia 59 tahun. Ini juga berlaku bagi jabatan lain,” kata Hanif.

Adapun seleksi yang mesti dilalui sebanyak dua tahapan, yakni seleksi administrasi dan kompetensi. “Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi P3K, juga wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi,” ungkapnya.

Hanif menuturkan, secara umum P3K memiliki fasilitas, hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. P3K akan memperoleh perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian serta bantuan hukum. “Bedanya hanya di jaminan pensiun saja,” imbuhnya.

Meski demikian, Hanif belum bisa memastikan berapa jumlah formasi yang dibutuhkan. “Kalau kebutuhan pasti banyak di Kabupaten Bekasi tapi kita tunggu seperti apa nanti teknis dari pusatnya,” kata dia.

Yang jelas, proses seleksi P3K akan dilakukan secara terbuka dan diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh masyarakat luas dengan syarat yang telah ditentukan. (BC)

Pos terkait