BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Seorang pengedar yang kedapatan memiliki sabu seberat 505 gram sabu di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan terpaksa ditembak kakinya. B alias A (40) ditembak lantaran berusaha merebut pistol petugas saat pengembangan untuk menangkap rekannya yang masih buron.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi mengatakan, perbuatan tersangka sangat membahayakan, sebab berusaha merebut senjata api milik petugas.
“Saat itu, petugas sedang melakukan pengembangan untuk mencari rekannya yang buron berinisial J (DPO-red). Tiba – tiba, tersangka merebut senjata api milik petugas,” kata AKP Sunardi, Senin (08/04).
AKP Sunardi menjelaskan, tersangka sebelumnya diamankan petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat 29 Maret 2019 lalu. Tersangka ditangkap atas informasi yang diterima petugas akan peredaran narkotika di wilayah setempat pada Januari 2019 lalu.
“Saat rumahnya digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket sabu ukuran besar dengan berat total mencapai 505 gram,” ungkapnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya yang berinisial J di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Petugas kemudian bergerak ke rumah J sambil membawa B alias A untuk menunjukkan lokasinya.
“Namun pada saat akan menunjukan dimana keberadaan J, tersangka justru berusaha merebut senjata petugas hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata AKP. Sunardi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. “Kami masih kembangkan, tersangka J masih kami buru keberadaanya,” tegasnya. (BC)