BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Setelah sebelumnya menggeruduk kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, ratusan tukang ojek pangkalan (Opang) yang tergabung dalam Paguyuban Tukang Ojek Pangkalan Se Kabupaten Bekasi menggeruduk kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Senin (20/03) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA : Soal Penolakan Ojek Online, Dewan : Nanti Kita Lihat Kajian Hukum dan Regulasinya
Ketua Paguyuban Tukang Ojek Pangkalan Se Kabupaten Bekasi, Juwandi mengatkan bahwa kdatangannya adalah untuk meminta agar ojek online tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi karena mengurangi omset pendapatan mereka.
Semenatara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, M. Suhup menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya sama sekali belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait dengan keberadaan angkutan berbasis online, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. “Tetapi kenyataannya di lapangan ojek online dan taksi online itu ada,” kata Suhup.
BACA : Tolak Ojek Online, Tukang Ojek Pangkalan Datangi Gedung DPRD Kabupaten Bekasi
Kedepan, kata dia, pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas ataupun Instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan ini dalam rapat Forum Lalu Lintas. “Termasuk juga dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bekasi kaitan dengan angkutan berbasis online ini seperti apa, karena ini bukan kewenangan kita di Dishub,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi sedang menunggu revisi peraturan dari Kemenhub terkait dengan persolan angkutan berbasis online.
BACA : Dishub Kabupaten Bekasi Bakal Kaji Tuntutan Ojek Pangkalan
“Kita masih menunggu revisi Peraturan Mentri No 32 yang sekarang sedang digodok oleh Kementrian Perhubungan. Sampai sekarang revisi tersebut kita belum tahu isinya seperti apa. Yang jelas, Pemerintah Daerah belum ada aturan tentang angkutan berbasis online,” ungkapnya.
Ia pun berharap agar di dalam revisi Peraturan Mentri tersebut, memuat aturan yang berkaitan angkutan berbasis online dan konvensional agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang pernah terjadi sebelumnya di sejumlah daerah lainnya di Indonesia. (BC)