Ratusan Ribu Anak di Kabupaten Bekasi Tak Punya Akta Kelahiran

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Sebanyak 379.637 anak di Kabupaten Bekasi tidak memiliki akta kelahiran. Minimnya kesadaran masyarakat dinilai sebagai faktor utama rendahnya kepemilikan akta kelahiran.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, hingga Mei 2017, jumlah anak mencapai 712.160 jiwa. Dari jumlah tersebut, mayoritas di antaranya, yakni 53,31%, tidak mempunyai akta kelahiran. Sementara itu, anak yang telah memiliki akta hanya 332.523 anak atau 46,69%.

Bacaan Lainnya

“Memang masih banyak orang tua yang tidak membuatkan anaknya akta kelahiran. Padahal berbagai kemudahan terus kami lakukan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Alisyahbana, Rabu (17/05).

Diungkapkan Ali, kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan minim. Di Kabupaten Bekasi, kata dia, orang tua kerap belum memiliki nama saat anaknya lahir. Namun, setelah menentukan nama, para orang tua justru melewatkan pembuatan akta.

“Jadi kan biasanya itu anak yang lahir belum punya anak. Paling cepat itu biasanya setelah tujuh hari baru diberi nama, biasanya setelah ada prosesi bubur merah dan bubur putih. Namun setelah itu masyarakat melupakan akta kelahiran anaknya. Hingga baru sadar kalau akta kelahiran itu penting saat anaknya mau masuk sekolah atau untuk urusan lain,” kata dia.

Ali mengatakan, akta kelahiran merupakan adimistrasi penting yang wajib diurus. Akta kelahiran merupakan salah satu syarat utama dalam berbagai hal, seperti masuk sekolah hingga perjalanan haji. Hanya saja, banyak masyarakat yang tidak menyadari itu sehingga akta kelahiran terlewatkan.

Menurut Ali, dalam beberapa kesempatan, pihaknya bahkan kerap melayani pengajuan akta kelahiran bagi para orang tua. “Jadi bukan cuma anak, banyak yang sudah kakek nenek ternyata memang tidak punya akta kelahiran. Mereka akhirnya mengurus, biasanya untuk naik haji kan perlu. Itu bahkan ada yang umur 50 tahun lebih baru diurus,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Ali, proses pembuatan akta kelahiran terbilang mudah dan tanpa biaya. Orang tua hanya perlu melampirkan surat kelahiran dari rumah sakit atau bidan serta kartu keluarga. Prosesnya pun terbilang cepat, bahkan dapat diakses dalam jaringan (online).

“Jadi tinggal didaftarkan saja melalui online, nanti kami urus. Kemudian kan nanti pemohon datang ke kantor untuk menyampaikan persyaratannya terus aktanya tinggal diambil. Proses ini sudah berlangsung. Tapi memang masih ada belum paham, maka kami juga harus jemput bola, pelayanan ke setiap desa. Prosesnya gratis, makanya harus diurus sendiri,” kata dia. (BC)

Pos terkait