BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih stagnan dalam pembahasan. Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar.
BACA: Banyak Anggota Dewan Tak Hadir, Paripurna Pengesahan LP2B Ditunda
“Belum, belum selesai pembahasannya. Pansusnya belum menyampaikan (paparan hasil pembahasan Raperda LP2B-red) ke fraksi-fraksi,” ucapnya, Kamis (14/02).
Sunandar tidak mengetahui secara pasti penyebab molornya proses pembahasan. “Yang jelas nanti dilanjutkan kalau sudah selesai (pembahasannya-red),” kata dia.
Diketahui Raperda Perlindungan LP2B telah diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Juni 2018 silam. Meski pernah dikembalikan oleh legilsatif, Raperda tersebut sempat direvisi dan sudah diajukan kembali oleh eksekutif bahkan sempat diagendakan untuk diparipurnakan di akhir Desember 2018 lalu.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim berharap Raperda Perlindungan LP2B dapat segera disahkan. Hal ini bertujuan untuk mengamankan dan menyelamatkan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi yang jumlahnya setuiap tahun mengalami penyusutan.
Dari hasil pembahasan dengan legislatif, terakhir luas lahan pertanian yang diamasukan dalam Raperda Perlindungan LP2B adalah 26 ribu hektare dengan cadangan seluas 7 hektare yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Bekasi.
“Ya harus segera disahkan untuk menghindari alih fungsi lahan dari lahan pertanian ke pemukiman ataupun industri,” singkatnya. (BC)