Raperda Izin Lingkungan Milik Pemkab Bekasi Hasil Copy Paste?

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Rapat Paripurna digelar di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (12/06). Paripurna mengagendakan pandangan umum delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bekasi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Izin Lingkungan Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Uriyan Uriayana menuding Raperda Izin Lingkungan yang diajukan eksekutif merupakan hasil copy paste dari daerah lain.

Bacaan Lainnya

“Naskah Akademik penyusun raperda izin lingkungan kabupaten bekasi menjiplak naskah akademik penyusunan Raperda Izin lingkungan di Kabupaten Malang sehingga tidak sesuai dengan kondisi faktual di Kabupaten Bekasi,” kata Uriyan.

Selain itu, kata dia, Fraksi PKS pun meminta penjelasan adanya  ketidaksesuaian penyebutan nama beberapa SKPD, tidak dijelaskannya lokasi atau titik pengambilan survey dalam metode pengambilan data, tidak disebutkanya peserta dan hasil dalam FGD (Forum Group Discussion) dalam Raperda tersebut dan lain sebagainya.

Pihaknya menilai hal ini sungguh menyedihkan dan perlu direvisi oleh Pemkab Bekasi. Selain itu, ia menilai eksekutif tidak bersungguh-sungguh dan terkesan asal dalam pengajuan Raperda Izin Lingkungan.

Sorotan lain terkait Raperda Izin Lingkungan ini juga disampaikan 7 Fraksi lainnya seperti Fraksi Golongan Karya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Partai Bintang Nurani, dan Fraksi Kebangkitan NasDem. Hampir seluruh fraksi memandang perlunya Raperda tersebut dibuat dengan tidak mengabaikan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Wakil Bupati Bekasi, Eka Supriatmaja mengatakan secara umum masukan, saran dan pandangan yang disampaikan fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi  terhadap berbagai substansi yang tertuang dalam Raperda Izin Lingkungan tentunya menjadi masukan bagi Pemerintah Daerah serta menjadi bahan proses pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tersebut. (BC)

Pos terkait