Rapat Peripurna Molor, Pj Bupati Minta Maaf

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2024-2029  mengagendakan penyampaian Nota Penjelasalan Bupati mengenai Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, Raperda tentang Pemberian Insentif dan/Atau  Pemberian Kemudahan Investasi.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2024-2029  mengagendakan penyampaian Nota Penjelasalan Bupati mengenai Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, Raperda tentang Pemberian Insentif dan/Atau  Pemberian Kemudahan Investasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna ke 7 Masa Persidangan I Tahun 2024 – 2029 di Ruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jum’at (01/11). Berdasarkan jadwal, rapat paripurna seharusnya dimulai pukul 16.30 WIB. Namun bel pertanda rapat akan dimulai baru berbunyi sekitar pukul 19.30 WIB.

Adapun Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2024-2029  mengagendakan penyampaian Nota Penjelasalan Bupati mengenai Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, Raperda tentang Pemberian Insentif dan/Atau  Pemberian Kemudahan Investasi.

Bacaan Lainnya

BACA: Paripurna Pengesahan APBD Kabupaten Bekasi Diwarnai Kursi Kosong

Molornya acara rapat paripurna ini ditanggapi anggota Fraksi Partai Gerindra, Teten Kamaludin. Dia juga menyayangkan banyaknya kepala perangkat daerah atau pejabat eselon II yang tak tampak hadir pada agenda rapat paripurna kali ini.

“Ini kan ada 3 agenda yang ditawarkan untuk dibahas di DPRD (3 Raperda usulan eksekutif). Namun secara pribadi saya prihatin dengan minimnya eselon II yang hadir. Sebagai catatan saja kepada Bapak Pj, mohon apabila dalam hal penyampaian Raperda, kami minta dimaksimalkan kehadiran pejabat eselon II. Jangan kita menunggu dari jam 9 pagi, kita bahas tetapi yang akan menggunakan anggarannya justru nggak ada,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.

Menanggapi hal ini, Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi memohon maaf kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait molornya waktu rapat paripurna karena adanya pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ketidakhadiran sejumlah pejabat eselon II.

“Karena kan tadi molor waktunya dan saya juga sudah menyampaikan permohonan maaf ya, jadi mungkin dinas juga sebetulnya sudah datang siang atau sore tetapi karena ada pengunduran waktu, itu mah wajar. Yang jelas saya sudah sampaikan di awal permohonan maaf karena mungkin udah nunggu lama ya. Insya allah kedepannya kita akan tepat waktu,” kata Dedy. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait