Paripurna Pengesahan APBD Kabupaten Bekasi 2021 Diwarnai Kursi Kosong

Rapat paripurna pengesahan APBD Kabupaten Bekasi 2021, Jum'at (11/12) malam.
Rapat paripurna pengesahan APBD Kabupaten Bekasi 2021, Jum'at (11/12) malam.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kursi kosong mewarnai rapat paripurna hari ini. Padahal rapat paripurna mengagendakan sejumlah pengesahan. Salah satunya APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021.

Rapat paripurna digelar di gedung DPRD, Komplek Perakantoran Pemkab Bekasi, Jum’at (11/12) malam. Rapat baru dimulai sekitar pukul 22.20 WIB, molor beberapa jam dari jadwal yang telah ditentukan.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah menyatakan dari 50 orang anggota Dewan, yang menandatangangani daftar kehadiran sebanyak 36 orang. Dengan demikian, rapat paripurna telah kuorum dan dapat dilaksanakan.

“Itu berdasarakan absen (daftar hadir) 36 orang,” kata dia.

Kendati ada 36 anggota dewan yang tercatat hadir. Namun nyatanya, berdasarkan hitungan manual jumlah anggota dewan yang berada di ruang rapat paripurna, tak sampai sebanyak itu.

Sebab, berdasarkan head count alias hitung langsung dari balkon ruang sidang paripurna, hanya ada 21 anggota Dewan yang ada di ruang rapat.

“Karena masing-masing (anggota Dewan) kan ada acara dan mereka sudah menunggu lama sehingga ada yang sudah kelelahan,” kata dia.

Menurut Holik, apabila  rapat paripurna digelar sesuai jadwal maka besar kemungkinan ke 36 orang anggota Dewan itu akan hadir.

Hanya saja, sambungnya, hal itu belum bisa terlaksana karena pembahasan APBD antara eksekutif dan legislatif untuk mengambil arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bekasi di tahun 2021 berjalan sedikit ‘alot’ hingga akhirnya pengesahan berlangsung hingga larut malam.

“Kita masing-masing berfikir pro rakyat. Masing-masing punya alibi, punya alasan tetapi tujuannya sama. Jadi untuk saling melengkapi sehingga (pembahasan-red) sedikit alot,” kata dia.

Diketahui, dalam peraturan Tata Tertib DPRD, rapat paripurna pengesahan APBD memenuhi kuorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD.  Apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam.

Kemudian apabila pada akhir waktu penundaan masih tidak tercapai, maka rapat paripurna dapat ditunda paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah. Penyelesaian akan diserahkan ke Gubernur apabila rapat penundaan terakhir tidak dapat mengambil keputusan. (BC)

Pos terkait