BERITACIKARANG.COM, SETU – Polisi mengamankan DG (37) dan W (39), dua pelaku perampokan yang mengaku sebagai anggota reserse narkoba di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu.
Kepala Kepolisian Sektor Setu AKP. Wahid Key mengatakan DG dan W diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya aksi yang dilakukan kedua tersangka.
“Berdasarkan keterangan korban, dalam aksinya kedua tersangka menunjukan lencana BNN sambil menunjukan senjata api mainan dan borgol. Mereka menuduh korbannya sebagai pengguna narkoba dan mengancam akan membawanya apabila tidak memberi uang,” kata AKP Wahid Key, Kamis (26/07).
Karena takut, akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp. 400 ribu meskipun korban sudah menjelaskan bukan sebagai pengguna narkoba dan siap dites urine untuk membuktikannya.
“Setelah tersangka pergi, korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Taman Rahayu, diteruskan ke Mapolsek Setu dan langsung dilakukan olah TKP oleh Unit penyidik,” ungkapnya.
Petugas lalu memancing tersangka dengan janji akan diberi uang. Setelah kedua tersangka datang, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Setu.
“Pelaku dipancing dengan diiming-imingi akan diberi uang. Karena percaya, akhirnya pelaku datang dan langsung kita tangkap,” kata dia.
Kepada penyidik, tersangka mengaku baru satu kali beraksi. Namun keduanya terlihat berpengalaman sehingga akan dilakukan pengembangan. “Ngakunya baru satu kali dan alasan karena ingin cari uang saja,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni dua pucuk senjata api mainan, satu lencana BNN, satu borgol, dua handphone, lima kartu ATM, satu tas pinggang dan uang tunai Rp. 400 ribu.
“Pelaku dikenakan Pasal 368 dengan pemerasan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (BC)