PSBB Kabupaten Bekasi Pemotor Dilarang Boncengan

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Kabupaten Bekasi segera menarapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersamaan dengan empat daerah lain di wilayah Provinsi Jawa Barat selama 14 hari kedepan mulai Rabu 14 April 2020.

BACA: Jelang PSBB, Kabupaten Bekasi Samakan Persepi Soal Pembatasan Penumpang Kendaraan Roda Dua

Bacaan Lainnya

Selain membatasi pelaksanaan belajar di sekolah, bekerja di tempat kerja, kegiatan keagaamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum serta kegiatan social dan budaya, pembatasan juga dilakukan terhadap pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi.

Dalam bidang transportasi, pembatasan akan dilakukan dengan menerapkan pengurangan kapasitas penumpang hingga 50 persen, baik dalam penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.

“Jadi kendaraan baik umum maupun pribadi hanya akan diperbolehkan memuat maksimal separuh dari total kapasitas,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Selasa (14/04).

BACA: Kabupaten Bekasi Berlakukan PSBB Maksimal di 6 Kecamatan

Sedangkan untuk sepeda motor dibatasi penggunannya hanya untuk pengangkutan barang. “Jadi sesuai arahan Pak Kapolres dan Pak Gubernur tadi pagi kendaraan roda dua baik itu ojek maupun kendaraan pribadi tidak diperkanankan membawa (membonceng) penumpang,” tuturnya.

Menurut Yana, penerapan ini bukan serta merta untuk melarang warga Kabupaten Bekasi menggunakan sepeda motor berboncengan. Tetapi lebih pada upaya pembatasan pergerakan warga selama penerapan PSBB.

“Jadi semangatnya adalah untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik (physical distancing) selama PSBB diterapkan khususnya di Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (BC)

Pos terkait