BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Banyak proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2017 tidak tuntas dikerjakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Proyek-proyek tersebut adalah proyek-proyek infrastruktur yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi.
BACA : Terbentur Waktu, 40 Proyek Pembangunan di Kabupaten Bekasi dihentikan
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Henri Lincon mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengevaluasi dan mendata jumlah kontraktor yang terancam terkena blacklist.
“Jumlahnya saat ini masih kita hitung dan akan kita kroscek terlebih dahulu ke lapangan untuk melihat presentasi pengerjaannya. Jumlahnya nggak sampai puluhan, mungkin belasan. Jumlahnya lengkapnya minggu depan ya Bang,” kata Henri Lincon, Senin (08/01) pagi.
Menurut dia, tindakan tegas ini diambil Dinas PUPR karena gagalnya penyelesaian proyek sampai waktu selesai seperti yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).
“Artinya, ke depan perusahaan tersebut tidak akan bisa lagi memenangkan lelang atau ikut mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi hingga dua tahun kedepan,” ungkapnya.
Adapun proyek-proyek yang belum tuntas itu, sambungnya, akan dilanjutkan di tahun 2018. “Tentunya dengan dilelang lagi dan akan dikerjakan oleh perusahaan yang berbeda,” kata Henri. (BC)