Produsen Ban Raksasa di Cikarang PHK Ratusan Karyawan: Serikat Pekerja Konsolidasi

Ratusan karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk, yang merupakan bagian dari PT Michelin Indonesia, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini memicu reaksi keras dari karyawan karena produsen ban raksasa tersebut terindikasi mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama. Mereka melakukan aksi konsolidasi untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara resmi dan terstruktur
Ratusan karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk, yang merupakan bagian dari PT Michelin Indonesia, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini memicu reaksi keras dari karyawan karena produsen ban raksasa tersebut terindikasi mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama. Mereka melakukan aksi konsolidasi untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara resmi dan terstruktur

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Ratusan karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk, yang merupakan bagian dari PT Michelin Indonesia, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini memicu reaksi keras dari karyawan karena salah satu produsen ban raksasa di Indonesia tersebut terindikasi mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama. Mereka melakukan aksi konsolidasi untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara resmi dan terstruktur.

Ketua PUK SP KEP SPSI PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk, Guntoro, mengungkapkan bahwa terdapat kurang lebih 370 orang karyawan yang terkena dampak PHK ini. “Hasil komunikasi dengan pihak perusahaan, alasan PHK adalah karena efisiensi dan adanya restrukturisasi. Total ada 370 orang, 200 di bagian produksi dan sisanya di bagian logistik karena akan diganti dengan pihak ketiga di April 2026,” kata dia, Rabu (29/10).

Bacaan Lainnya

Namun demikian, Guntoro menyatakan bahwa PHK yang saat ini dilakukan oleh pihak perusahaan mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama yang sebelumnya telah disepakati. Salah satu poin yang dilanggar adalah bahwa PHK seharusnya dilakukan atas dasar kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan atau dilakukan secara sukarela.

BACA: PHK Picu Kemiskinan di Kabupaten Bekasi

“PHK ini bukan hanya terjadi kali ini saja. Artinya di tahun-tahun sebelumnya juga ada, tetapi dilakukan secara smooth. Perusahaan biasanya mengumumkan target pengurangan karyawan dan meminta siapa yang bersedia keluar secara sukarela. Tapi sekarang berbeda, orang-orangnya seperti sudah ditargetkan, termasuk anggota serikat pekerja. Hal ini juga menimbulkan indikasi adanya upaya union busting (pemberangusan serikat pekerja),” jelasnya.

Dia menegaskan PUK SP KEP SPSI PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk menolak keras PHK yang dilakukan tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama. “Sekalipun perusahaan ingin melakukan efisiensi atau restrukturisasi, PHK tetap harus dilakukan atas dasar kesepakatan karena hal itu sudah jelas tertulis dalam Perjanjian Kerja Bersama,” tegas Guntoro.

Ia juga memastikan pihaknya akan terus menyuarakan persoalan ini jika pihak perusahaan tetap mengabaikan tuntutan mereka. “Kami akan berkoordinasi dengan perangkat organisasi untuk langkah selanjutnya. Bisa jadi kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran secara formal. Kami juga akan mengadukan hal ini kepada instansi terkait serta meminta dukungan dari DPRD, Bupati, Wakil Bupati, hingga Kementerian,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Michelin Indonesia (PT Multistrada Arah Sarana Tbk) belum memberikan pernyataan resmi terkait PHK yang dilakukan terhadap kurang lebih 370 karyawannya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait