BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Jajaran Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah terjadi pada Jumat (13/10) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB di Kp. Bulu, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan.
Kapolrestro Bekasi, Kombespol Asep Adisaputra mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah korban yang berinisial MAA (9) mengeluhkan sakit pada duburnya kepada orang tuanya. Setelah diintrogasi orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli pelaku berinisial ST (32).
“Setelah mengetahui anaknya telah dicabuli, orang tua korban melapor ke Polsek Tambun dan polisi langsung mengejar dan menangkap terduga pelaku,” kata Kombespol Asep Adi Saputra, Kamis (19/10).
Pelaku yang mengalami gangguan bicara alias Tunarungu itu mengisyaratkan melalui penerjemah bahwa modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengajak korbannya menggunakan sepeda dan membawa korban kerumahnya. Setelah didalam rumah, korban diajak bermain di Handphone milik pelaku.
“Saat korban sedang asik bermain game, terduga pelaku langsung melucuti pakaian korban dan langsung dilakukan pencabulan dirumahnya,” bebernya.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku telah tujuh kali melakukan perbuatannya, yakni dengan korban MAA (9), FRA (9), MRH (9), DK (8), APW (7), dan HF (8).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun penjara. (BC)