BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH – Seorang wanita berinisial AS (43), harus menahan sakit disekujur tubuhnya lantaran babak belur usai dianiaya oleh suaminya sendiri DS alias Kiki (37). Tak hanya itu, sepeda motor korban juga dibawa kabur serta dimintai sejumlah uang oleh pelaku untuk menebusnya.
Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, AKP. Sukarman menjelaskan peristiwa itu terjadi di Perumahan Cibarusah Jaya, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah pada Sabtu 12 Oktober 2019 lalu sekira pukul 21.00 WIB.
“Korban dan tersangka ini merupakan pasangan suami istri. Mereka nikah sirih,” kata AKP. Sukarman saat gelar perkara, Rabu (11/12).
Peristiwa bermula ketika AS datang ke TKP menggunakan sepeda motor miliknya dan bertemu dengan DS yang saat itu sedang bersama DI, teman wanitanya. Melihat DS tengah bersamaan dengan DI, AS terbakar api cemburu hingga keduanya pun terlibat cekcok mulut.
“Saat itu tersangka naik pitam dan memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan kanannya hingga korban kesakitan dan akhirnya menangis,” ungkapnya.
Bukannya mereda, sikap yang ditunjukan korban justru membuat emosi DS meninggi. Selain memukuli wajah korban, pelaku juga mendorong korban hingga akhirnya tersungkur.
“Saat itu sempat direlai oleh saksi, lalu korban dibawa oleh tersangka keluar dari wilayah perumahan namun ditengah jalan korban dipukuli lagi dan digampar pada bagian kanan wajah hingga korban menderita kesakitan lalu ditinggalkan oleh tersangka di Jl. Raya Irigasi,” tuturnya.
Korban lalu kembali ke TKP untuk mengambil tas dengan dibonceng oleh saksi. Namun saat tiba, keributan korban dan pelaku kembali terjadi. Terlebih saat korban menghalang-halangi pelaku saat hendak pergi mengantarkan teman wanitanya.
“Korban dan tersangka kembali cekcok hingga akhirnya tersangka kembali memukul dan menggampar wajah korban lalu menendanganya hingga korban terjatuh dan pingsan,” kata Sukarman.
Ketika korban tak berdaya, sambungnya, pelaku lalu mengambil kunci sepeda motor korban yang ada di tangan saksi lalu membawanya pergi. “Tersangka membawa sepeda motor korban, lalu meminta sejumlah uang kepada korban untuk bisa menebusnya,” kata dia.
Atas perlakuan tak manusiawi yang dialaminya, korban akhirnya memutuskan melaporkan perbuatan suaminya itu ke pihak kepolisian. “Saat ini tersangka sudah kami amankan,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor milik korban jenis Honda Beat bernomor polisi B-4531-KMM beserta dua buah kunci kontak asli dan satu lembar STNK.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat pasal berlapis, yakni pasal 362 KUHP, pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP,” tutupnya. (BC)