Pria Asal Karawang Tipu Pencari Kerja di Cikarang, Setahun Raup Puluhan Juta

Seorang pria asal Karawang bernama Ata Supriyadi alias AS ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan terhadap para pencari kerja. Pelaku menggunakan modus menjanjikan korban untuk masuk bekerja di sejumlah perusahaan besar di kawasan Cikarang.
Seorang pria asal Karawang bernama Ata Supriyadi alias AS ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan terhadap para pencari kerja. Pelaku menggunakan modus menjanjikan korban untuk masuk bekerja di sejumlah perusahaan besar di kawasan Cikarang.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Polisi menangkap seorang pria bernama Ata Supriyadi alias AS asal Karawang lantaran diduga melakukan penipuan. Modusnya pelaku menjanjikan para korban masuk kerja ke sejumlah perusahaan ternama di Cikarang.

“Ada beberapa perusahaan yang dijadikan objek. Jadi pelaku ini pelaku ini melakuan penipuan dengan cara menawarkan kepada korban untuk masuk kerja di salah satu perusahaan yang dia sebutkan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, Senin (08/12).

Bacaan Lainnya

Mustofa menjelaskan pelaku meminta pungutan biaya administrasi sebesar Rp5 hingga Rp8 juta dari masing-masing korban. Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama orang lain yang diarahkan oleh pelaku.

“Namun setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Pelaku memblokir nomor handphone para korban sehingga tidak bisa dihubungi. Tidak hanya ETS, korban lain berinisial PF, DP, AH dan ASP juga mengalami hal serupa,” ungkapnya.

BACA: Perusahaan di Kabupaten Bekasi Ogah Laporkan Lowongan Kerja

Pelaku berhasil diringkus di pada tanggal 03 Desember 2025 di kediamannya di wilayah Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Saat diamankan, pelaku hanya menggunakan sarung.

“Tersangka sedang berada di rumah. Setelah itu petugas menjelaskan kepada keluarga tersangka lalu membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat kurang lebih 10 korban yang telah melapor dengan total kerugian mencapai hampir Rp60 juta atau kurang lebih Rp59.500.000. Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah karena masih proses penyidikan, mendalami adanya indikasi korban lain.

“Kami juga menghimpau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pelaku bisa melaporkan ke Polres Metro Bekasi,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) bundel bukti chat dan bukti transfer uang.

“Korban ada yang sudah dari tahun 2024 dan ada juga yang baru beberapa bulan terakhir. Jadi kurang lebih setahun terakhir pelaku menjalankan aksi penipuan ini,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.  (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait