BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Iuran jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan batal mengalami kenaikan. Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
BACA: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemkab Bekasi Butuh Tambahan Rp. 79 Milyar
Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni mengatakan pemerintah harus dapat mencari solusi terbaik terkait masalah defisit dan kekurangan pembiayaan bagi penyelenggaraan BPJS Kesehatan pascakeputusan tersebut. Hal ini penting agar nantinya tidak ada pengurangan layanan yang diberikan terhadap warga yang membutuhkan.
“Karena kan prinsipnya pelayanan nggak boleh turun. Oleh karenanya ketika mekanisme hukum menyatakan bahwa premi BPJS tidak boleh naik, maka beban (defisit dan kekurangan pembiayaan) itu ada di Pemerintah dan itu sebetulnya masih sangat memungkinkan untuk dianggarkan,” kata Obon Tabroni, Kamis (12/03).
Kedepan, sambungnya, untuk menekan defisit dan kekurangan pembiayaan itu maka perlu upaya serius dari pemerintah. Diantaranya adalah dengan melakukan efesiensi dan mencegah potensi terjadinya praktik fraud (kecurangan) yang dilakukan baik oleh peserta, FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), FKTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut), BPJS hingga penyedia obat.
BACA: Pengurus RT/RW di Kabupaten Bekasi Diminta Aktif Daftarkan Warga Miskin Sebagai Peserta PBI
“Indikasinya ada (praktik fraud-red). Kemudian dari sisi kepesertaan juga, sudah tepat atau tidak orang yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena sebetulnya dia mampu, tetapi justru mendapatkan bantuan dari pemerintah. Ini perlu dikaji lagi,” kata dia.
Diketahui MA telah mengabulkan uji materi atau judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) karena keberatan dengan kenaikan premi BPJS Kesehatan.
Uji materi itu sendiri terkait Peraturan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2019. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlaku sejak Januari 2020. (BC)