BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – DPC PPP Kabupaten Bekasi dibawah pimpinan Asep Jamaludin dan Nurhamdani menilai bahwa sikap DPC PPP Kabupaten Bekasi kubu Cecep Noor tidak sah.
BACA : Cecep Noor Terpilih Sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Bekasi Versi Djan Farid
Kata dia, pihaknya belum menentukan sikap politik partainya sampai dengan saat ini. “Kita masih berkomunikasi, cuma persoalannya ada hal – hal yang belum tuntas dibicarakan. Itu juga perlu pertimbangan buat keduanya. Kita masih pertimbangkan kedua – duanya,” ujarnya.
Kata dia, DPC PPP Kabupaten Bekasi yang sah ialah yang mengikuti hasil Muktamar Islah di Pondok Gede. “Hasil muktamar Islah di Pondok Gede, kan sudah jelas bahwa pemerintah melalui Menkumham sudah ngasih legalitas PPP hasil muktamar di Pondok Gede,” katanya.
“Kalau parpol itu berdasarkan undang – undang nggak? Harus ada SK Menkumham, maka ke bawahnya juga legalitas formalnya juga harus dari DPP nya dulu,” tambahnya.
Dirinya menambahkan, kalau kubu Cecep Noor tidak berlandaskan hasil putusan Menkumham maka tidak sah. “Ya kalau dia bukan berpayung ke Muktamar Islah di Pondok Gede ya namanya bukan PPP, bukan Partai Persatuan Pembangunan maksudnya, nggak tahu PPP apa,” kata dia.
Dikatakannya lebih lanjut, acuan dari kegiatan Partai Persatuan Pembangunan merupakan kepungurusan tingkat DPP PPP yang mendapat legal hukum dari pemerintah.
Sebelumnya, DPC PPP Kabupaten Bekasi versi Djan Faridz menyatakan sikap untuk mendukung Neneng Hasanah Yasin dalam Pilkada 2017 mendatang. Hal tersebut terungkap usai DPC PPP Kabupaten Bekasi versi Djan Faridz melakukan Musyawarah Cabang VIII, Minggu (21/8).
Muscab yang dihadiri 18 PAC PPP yang ada di Kabupaten Bekasi itu menetapkan Cecep Noor sebagai ketua DPC PPP Kabupaten Bekasi secara aklamasi dan menetapakan Cecep Noor untuk maju sebagai kandidat Balon Wabup Bekasi di Pilkada 2017. (BC/N)