Potensi Pajak Tidak Tergali Maksimal, Bupati: Mungkin Ada Sedikit ‘Missed’ Saja

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELAAN  – Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengakui adanya komunikasi yang tidak berjalan baik terkait banyaknya potensi pajak daerah yang tidak tergali di Kabupaten Bekasi. Meski demikian, dia menegaskan, temuan Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi tentang banyaknya wajib pajak yang menunggak segera ditindaklanjuti.

BACA : Dari Ribuan, Hanya 300 Pabrik di Kabupaten Bekasi yang Bayar Pajak Air Tanah

Bacaan Lainnya

“Semua temuan ini akan segera kami buatkan surat agar membayar,” kata Neneng saat ditemui disela-sela kegiatan Coffee Mornig dengan para awak media di Hotel Grand Zuri Jababeka, Kamis (08/03) pagi.

Hal tersebut diungkapkan Neneng terkait banyaknya temuan yang didapat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah yang disusun Pansus XXVI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.

Setidaknya Pansus mendapatkan dua temuan besar yang keseluruhannya berkaitan dengan potensi pajak yang tidak tergali. Di antaranya apartemen Oasis yang diduga menunggak PBB dan BPHTB hingga puluhan miliar, kemudian dari ribuan pabrik yang berdiri tercatat hanya 300 pabrik yang membayar pajak air tanah.

BACA : Apartemen The Oasis Cikarang Tunggak Pajak Puluhan Miliar

“Informasi tentang Oasis yang menunggak Rp 30 miliar sudah terima dan segera dibuatan suratnya agar membayar. Kalau perlu kami minta bantuan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk menagih kalau susah-susah amat,” kata Neneng.

Diakui Neneng, keterbatasan petugas di lapangan menjadi salah satu kendala banyaknya potensi pajak yang tidak tergali. Terlebih pajak penggunaan air tanah yang melibatkan ribuan pabrik di Kabupaten Bekasi.

“Mungkin ada (laporan) yang missed saja. Terlebih kan resources kami terbatas dengan ribuan pabrik yang ada, makanya ini menjadi kendala,” ujarnya.

Kendati demikian, kata Neneng, temuan yang didapat Pansus menjadi hal positif bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari hasil pembahasan Raperda Pajak Daerah pun nantinya bakal menjadi pembuka bagi Badan Pendapatan Daerah untuk menggali potensi pajak yang selama ini tidak tersentuh.

“Pada prinsipnya saya sendiri bersyukur ada temuan jadi ketahuan mana yang menunggak, mana yang membayar. Kemudian Raperda Pajak Daerah ini membuat kita lebih aware terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, sejak bulan lalu, Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi resmi dibentuk untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah. Saat ini, penyusunan masih berlangsung dengan memanggil seluruh pihak yang terkait dengan perpajakan daerah.

Selain pajak air tanah dan PBB, Pansus XXVI juga menyoroti sumber pajak lainnya yang dinilai belum digali secara maksimal oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Reklame. (BC)

Pos terkait