BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH – Kepolisian Sektor (Polsek) Cibarusah gencar melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah toko ataupun warung jamu. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya tindak kriminalitas yang terjadi akibat mengonsumsi miras.
Hal ini seperti yang dilakukan pada Jum’at (15/11) malam. Jajaran Polsek Cibarusah dipimpin Kepala Unit Reskrim, Iptu Nano Indratno melakukan giat operasi miras ke sejumah toko ataupun warung jamu yang beroperasi di wilayahnya.
“Sasaran giat operasi kali ini adalah miras ilegal (yang dijual tanpa izin) serta miras oplosan yang dijual di toko maupun warung jamu,” kata Kapolsek Cibarusah, AKP. Sukaman, Sabtu (16/11) pagi.
Razia miras diawali dengan memeriksa warung jamu milik BU yang berada di Kp. Malaka RT 01/06 Desa Cibarusah Kota. Namun dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan adanya miras yang diperjualbelikan di lokasi tersebut.
“Dari lokasi tersebut kita bergeser ke lokasi kedua, yakni warung jamu yang berada di Kp. Ciketuk RT 01/01 Desa Sirnajati. Disana kita berhasil mengamankan satu botol miras,” tuturnya.
Selain melakukan penyitaan, dalam razia tersebut polisi juga turut melakukan pembinaan terhadap pemilik warung jamu yang masih kedapatan menjual miras, agar tidak kembali menjual minuman itu.
“Kami tentunya terus berusaha menjaga Kamtibmas di wilayah Kecamatan Cibarusah agar selalu aman, tidak ada gangguan apalagi yang ditimbulkan akibat mengonsumsi minuman keras,” kata dia. (BC)