Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan di Cafe Pulonyamuk

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara saat gelar perkara kasus pembacokan di cafe pulonyamuk yang menewaskan EM (30) di lobby Polres Metro Bekasi , Senin (29/04).
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara saat gelar perkara kasus pembacokan di cafe pulonyamuk yang menewaskan EM (30) di lobby Polres Metro Bekasi , Senin (29/04).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pembacokan yang menewaskan EM (30) warga Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung. Keduanya berinisial NO (28) dan MI (36) warga RT 05/06 Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara menuturkan kasus ini terjadi ketika korban dan pelaku terlibat perkelahian usai mabuk minuman beralkohol di salah satu cafe di Kavling Pulonyamuk RT 01/023 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung pada Sabtu 30 Maret 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

“Jadi antara korban dan tersangka ini tidak saling kenal dan kebetulan mengunjungi cafe yang sama di kawasan tersebut saat kejadian,” kata Kombes Pol Candra Sukma Kumara saat gelar perkara di lobby Polres Metro Bekasi , Senin (29/04).

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, polisi tidak menemukan adanya motif lain dalam kasus ini. “Penyebabnya hanya karena mabuk usai minum-minuman keras, lalu antara korban dan tersangka pelotot-pelototan, tersinggung hingga akhirnya korban langsung dibacok oleh tersangka dengan golok dan celurit yang dibawa kemudian melarikan diri,” ungkapnya.

Akibatnya kejadian itu, korban mengalami luka robek di dada, punggung, kepala dan tangan sebelah kanan. Korban sempat dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk dilakukan perawatan. Naas nyawa korban tak dapat diselamatkan.

“Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi yang saat itu ada di cafe. Kedua tersangka berhasil kita tangkap di daerah Cikarang Barat,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. “Pasal yang dikenakan yakni pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (BC)

Pos terkait