BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resort Metro Bekasi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi DKI Jakarta mengungkap praktik pemeliharaan satwa langka yang dilindungi tanpa izin di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara.
BACA : Selain Jual Obat Tak Berizin, Toko Obat di Cikarang Utara Ini Juga Pelihara Hewan Dilindungi
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra menjelaskan satwa langka itu dipelihara oleh TR sejak tahun 1993 tanpa memiliki surat izin resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Dijelaskan olehnya, pengungkapan ini berawal saat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi dan BPOM Kabupaten Bekasi melakukan razia obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Bekasi pada Senin 18 September 2017 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat itu petugas mendapatkan laporan dari warga sekitar bahwa ada yang memelihara hewan dilindungi tanpa izin di pekarangan rumahnya,” kata Kombespol Asep Adi Saputra, Kamis (05/10).
Setelah dilakukan pengecekan, didapati sejumlah hewan langka seperti Lutung Jawa, Elang Bondol Putih dan 2 ekor Buaya Muara berukuran besar.
“Banyak diantara masyarakat yang tidak mengerti tentang larangan memelihara hewan langka yang dilindungi Undang-Undang ini, termasuk TR,” ucapnya.
Padahal, kata dia, apabila melanggar maka pemiliknya akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 terkait tindak pidana pada alam, hayati, dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.
“Hewan-hewan ini akan kita amankan dan kita serahkan ke BKSDA Provinsi DKI Jakarta. Dan yang perlu diingat, hewan-hewan ini harus kembali ke habitatnya agar keberadaannya dapat terus terjaga,” kata dia. (BC)