Polisi Gerebek Produsen Miras Oplosan Berkedok Toko Jamu di Tambun Utara

Miras oplosan dan bahan baku pembuatannya saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi dari salah satu toko yang menjadi produsen miras oplosan di di Jl. Raya Karang Satria, Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara.
Miras oplosan dan bahan baku pembuatannya saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi dari salah satu toko yang menjadi produsen miras oplosan di di Jl. Raya Karang Satria, Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA –  Kepolisian Resor Metro Bekasi menggerebek toko pembuatan miras oplosan berkedok toko jamu di depan SPBU Pertamina 34-17530 tepatnya di Jl. Raya Karang Satria, Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara pada Kamis (04/10) lalu.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara menjelaskan dari penggerebekan ini petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni AP, EMP dan FW.

Bacaan Lainnya

“Penggerebekan tempat produksi minuman keras tanpa izin ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli miras oplosan,” kata Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Jum’at (12/10).

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi tersebut, ditemukan 65 bungkus plastik miras oplosan siap edar berikut bahan baku pembuatan, alat produksi dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 466 ribu. “Dalam bisnis miras oplosan itu, pelaku sudah menjalankan selama satu tahun,” ungkapnya.

Miras oplosan yang dijual para tersangka, lanjut Candra dibuat dengan cara manual, yakni dengan mencampurkan bahan baku yang terdiri dari alkohol, minuman bersoda, sirup, perasa atau esense dan minuman suplemen berenergi didalam ember besar untuk kemudian dimasukan ke dalam kantong plastik.

“Harga untuk miras oplosan di kantong plastik besar Rp. 30 ribu per bungkus dan ukuran sedang Rp. 20 ribu per bungkusnya,” ucapnya.

Uang hasil penjualan miras oplosan itu, sambungnya, lalu disetor kepada pemilik modal yang berinisial A (DPO). Dalam satu minggu, para tersangka bisa mendapatkan hasil penjualan sekitar Rp 500 ribu.

“Kita masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar atau pemilik modal dari usaha yang dilakukan para tersangka,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AP, EMP dan FW dikenakan Pasal 204 KUHP karena telah memperoduksi secara manual dan menual, menawarkan atau membagi-bagikan barang berupa miras oplosan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (BC)

Pos terkait