BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polisi berhasil menciduk komplotan pelaku pencurian dengan modus merusak atau mebobol lubang kunci mobil dengan kunci Letter T.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol M. Awal Chairuddin mengatakan bahwa komplotan tersebut berjumlah lima orang, masing-masing berinisial AS, MU, FE, M dan FI. Kelimanya berhasil diringkus di sebuah tempat di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat.
“Tersangka berhasil diringkus usai melakukan aksinya di salah satu pusat perbelanjaan di Jababeka,” kata Awal, Selasa (25/10).
Dalam aksinya, tersangka secara bersama-sama melakukan pencurian dengan membobol atau merusak kunci mobil dengan menggunakan kunci letter T, kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam mobil.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mereka sudah melakukan aksinya lebih dari 11 kali,” ucap Awal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka adalah 12 buah handphone berbagai jenis, 1 buah calcuator, 8 buah KTP, 1 buah kunci letter T, uang tunai Rp. 1 juta serta 1 unit mobil.
“Tersangka masing-masing melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Awal. (BC)