BERITACIKARANG,COM, SETU – Polisi berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg non-subsidi di Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dua orang pelaku, yakni WS dan H, telah diamankan atas tindakan ilegal tersebut. WS diketahui sebagai pemilik usaha sekaligus pelaku utama, sementara H berperan sebagai kenek.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan modus operandi para pelaku yang menggunakan alat suntik khusus atau resing stick untuk memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Gas yang telah disuntikkan tersebut kemudian dijual kepada konsumen di berbagai wilayah.
“Tabung gas hasil suntikan tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai tempat, seperti rumah makan dan toko-toko di wilayah Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, hingga daerah Limus Nunggal, Cileungsi,” ungkapnya, Kamis (30/10).
BACA: Polisi Tangkap Penjual Tabung Gas Oplosan di Kabupaten Bekasi
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa WS telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Juli 2024, atau lebih dari satu tahun. Selama periode tersebut, WS mempekerjakan H untuk membantu operasional usaha. “Setiap tabung Bright Gas 12 kg hasil suntikan dijual seharga Rp200 ribu, sementara harga eceran tertinggi (HET) resmi hanya sekitar Rp185 ribu,” kata dia.
Dalam seminggu, WS bisa memproduksi dan menjual hingga 18 tabung Bright Gas 12 kg dengan dua kali pengiriman. Jika dikalkulasi, maka pelaku berhasil meraup pendapatan mencapai ratusan juta selama lebih dari setahun.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil Suzuki Carry hitam B 9950 FVA, 1 unit HP Oppo hitam, 15 tabung Bright Gas 12 kg berisi, 8 tabung LPG subsidi 3 kg berisi, 20 tabung Bright Gas kosong, 52 tabung LPG 3 kg kosong, 5 alat suntik stick, 136 tutup segel tabung, dan 327 karet gas,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tandasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

















