BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Aparat Satreskrim Polresta Bekasi Kabupaten, Selasa (29/3) pukul 23.00 menggerebek dan menciduk enam pejudi yang sedang asyik berjudi di halaman sebuah rumah di Kampung Jatibaru, RT 13, RW 04, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara.
Saat diciduk, enam pelaku ini YF (35), UA (42), BR (42) yang menjadi bandarnya, HN (41), SH (41) dan HR (28), sedang asyik berjudi koprok menggunakan tiga buah dadu, piring atau tatakkan, penutup dadu serta dengan alas bertuliskan angka dan logo.
Sontak saja mereka kaget ketika Satreskrim menciduknya. Dari enam pejudi ini, Polisi mengamankan satu lembar lapak koprok, tiga buah dadu koprok, sebuah piring dan tutup batok untuk koprok, sebuah tas berwarna hitam dan uang tunai sebanyak Rp 954.000.
“Para pelaku ini kita tangkap di rumah mertua salah seorang tersangka. Menurut keterangan para tersangka, dadu tersebut merupakan alat penentu kemenangan para pejudi. Jadi angka di dadu berhubungan dengan uang yang dipasang pejudi, maka dia yang menang,” ujar Kapolresta Bekasi, Kombespol Awal Chairudin kepada awak media.
Terang Awal, keterangan dari para pejudi ini Bandar memulai permainan setelah dia mengocok-ngocok dadu yang berada di atas piring setelah ditutup dengan batok selama beberapa kali. Kemudian pejudinya menaruh uang taruhan di atas lapak atau alas yang bertuliskan angka serta logo.
Setelah pemain tak mengubah taruhannya, beber Awal, selanjutnya bandar membuka batok tersebut dan melihat logo yang muncul dari tiga dadu tersebut.
“Bila pemain yang menaruh uang sesuai dengan logo dari tiga dadu tersebut maka Bandar membayar uang sesuai dengan uang yang dipasangkan si pejudi,” cerita Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 303 KUHP, tentang Perjudian. “Atau denda sebesar Rp 25 juta,” tandasnya. (nay)