BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-PBD) menggelar pertemuan untuk membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pemilihan anggota BPD.
Sebagaimana diketahui, Perbup tentang tata cara pemilihan anggota BPD saat ini tengah digodok oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama stake holder terkait lainnya sebagai turunan dari Perda No 8 Tahun 2016 tentang Desa.
BACA : Pemkab Siapkan Regulasi Baru Pemilihan BPD Se-Kabupaten Bekasi
Ketua F-BPD Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya mengusulkan agar pemilihan anggota BPD kedepannya cukup dilakukan melalui keterwakilan unsur masyarakat dan tidak dipilih secara langsung.
“Ini kan aspirasi kita dan keputusannya tetap ada di Bupati karena yang dibahas inikan Perbup. Kami dari Forum BPD mengajukan opsi agar pemilihan BPD ini nantinya dilakukan secara tidak langsung,” kata Zuli Zulkifli saat ditemui usai pertemuan, Selasa (21/11) sore.
Jika pemilihan anggota BPD dilakukan secara langsung, kata dia, maka akan berdampak terhadap tingginya cost atau biaya pemilihan yang dibebankan kepada APBDes.
“Kalau mau secara langsung harusnya dicover dengan APBD Kabupaten Bekasi. Inikan Undang-undangnya sendiri saja tidak mengakomodir prosesi pemilihan BPD secara langsung dan lebih didorong kepada pemilihan tidak langsung,” ucapnya.
BACA : DPRD Kabupaten Bekasi Usul Pemilihan BPD Dilakukan Secara Langsung
Selain itu, sambungnya, pemilihan secara langsung juga akan berpotensi menimbulkan manuver politik uang dalam pemilihan anggota BPD. “Sehingga bisa saja orang yang tidak memiliki intergitas di pemerintahan desa, nantinya bisa duduk sebagai anggota BPD hanya karena punya uang. Ini kan bahaya,” kata Zuli.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah mengatakan bahwa sesuai Pasal 97 ayat 1 di Perda No 8 Tahun 2016 tentang Desa disebutkan bahwa pengisian keanggotaan BPD harus dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau melalui musyawarah desa dengan menjamin keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
“Artinya jelas bahwa di dalam perda yang telah diundangkan ada dua mekanisme. Yang pertama secara langsung dan kedua tidak langsung dalam artian musyawarah desa yang disiisi oleh keterwakilan unsur masyarakat,” ucapnya.
Hanya saja karena saat ini persoalan tersebut masih dalam tahap penggodokan ke dalam Perbup, maka Perbup itu harus mengakomodir kedua pemilihan tersebut. “Sehingga harus diatur lebih detail lagi, kondisi-kondisi seperti apa yang memungkinkan untuk pemilihan secara langsung dan kondisi-kondisi seperti apa yang memungkinkan untuk pemilihan melalui musyawarah,” ucapnya.
Sementara itu Benni Yusnandar, Kasie Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa di DPMD Kabupaten Bekasi mengatakan hasil pembahasan pertemuan hari ini akan menjadi masukan dalam pembuatan Perbup yang tentang berisi tentang Pemilihan anggota BPD.
“Perbub ini sendiri ditargetkan selesai sebelum pemilihan BPD yang akan berlangsung di 153 Desa di Kabupaten Bekasi sebelum Agustus di tahun 2018 mendatang,” kata Benny. (BC)