BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja sepertinya tak menyadari bahwa mobil dinas yang digunakan, pajak kendaraannya telah mati atau kadaluarsa.
Tercatat, di mobil dinas Eka Supria Atmaja jenis Land Cruiser warna putih bernomor polisi B 1136 RFO masa berlaku pajaknya hanya sampai November 2018.
Hal tersebut seolah berbanding terbalik dengan apa yang selalu digembar-gemborkan Plt Bupati Bekasi terkait ketaatan membayar pajak.
Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengaku tidak mengetahui kalau mobil dinas yang digunakannya belum dibayarkan pajaknya.
“Saya juga gak tahu nih, baru make, baru dua hari. Saya juga baru tahu ini kalau pajaknya sudah habis,” kata Eka, sambil melihat plat mobil dinasnya, Kamis (14/02).
Eka mengaku mobil tersebut sebelumnya digunakan oleh Bupati non aktif, Neneng Hasanah Yasin. Untuk diketahui Neneng saat ini menjadi tahanan KPK dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta.
“Harusnya bayar (pajaknya). Ya karena saya baru dapatnya dua hari, jadi belum memperhatikan. Mobil saya yang Wakil Bupati itu lagi di bengkel. Ini mobil Bu Neneng tadinya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Imam Faturohman mengaku Pemkab Bekasi sudah membayar pajak mobil dinas Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.
Imam beralasan pihaknya salah memasang plat nomor mobil yang saat ini digunakan Eka. “Udah, udah dibayar itu. Salah masang itu, salah nempel kali, kan baru itu. Mobil beliau lagi di bengkel kan,” ungkapnya.
Saat ditanya kapan Pemkab Bekasi membayar pajak mobil dinas tersebut, Imam tidak dapat memastikan kapan pembayaran pajak dilakukan. “Kapan ya? Udah dibayar itu,” kelitnya. (BC)