BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Meskipun berstatus Plt. Bupati, Rohim Mintareja dinilai memiliki power melakukan rotasi dan mutasi para pejabat SKPD di lingkungan Pemkab Bekasi. Bahkan, jika ada ASN yang tidak patuh terhadap keputusannya, Plt. Bupati pun memiliki kebijakan untuk memecatnya.
Demikian disampaikan Direktur Center Budgeting for Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi. “Keputusan Plt. Bupati itu memiliki kekuatan hukum. Kalau misalkan ada dinas yang tak patuh, pecat saja,” kata dia.
Menurut Uchok, jika ada ASN yang tidak patuh terhadap keputusan Plt. Bupati tentunya akan memicu kegaduhan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Makanya, Plt. Bupati juga bisa bertindak tegas jika ada ASN yang tidak mengikuti keputusannya.
“Meskipun jabatannya Plt Bupati, ya jangan dianggap sepele. Keputusannya sama seperti Bupati, ” ungkapnya.
Dijelaskan olehnya, rotasi dan mutasi para pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi itu penting dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
“Pemkab Bekasi jangan sampai mengulur-ulur waktu, apalagi terkesan menunda dalam pengisian pejabat SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mengingat hal itu telah diundangkan pada tanggal 15 Juni 2016 lalu,” tuturnya.
Terlebih lagi, kata dia, di Pasal 124 ayat (2) PP 18 Tahun 2016 dengan jelas berbunyi bahwa pengisian Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Ia pun menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi yang digawangi oleh Plt Rohim Mintareja saat ini, lambat dalam mengambil kebijakan strategis untuk melakukan rotasi dan mutasi para pejabat SKPD.
“Jelas ini bisa membuat kegalauan dalam bekerja di kalangan pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi, sehingga dampaknya pelayanan publik akan terhambat pula. Dan ini sebetulnya tidak boleh terjadi,” kata dia. (BC)