Pleno Rekapitulasi Suara di Kabupaten Bekasi Diperpanjang, 5 Kecamatan Belum Tuntas

Tersisa 5 kecamatan, KPU memperpanjang rekapitulasi penghitungan surat suara hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bekasi
Tersisa 5 kecamatan, KPU memperpanjang rekapitulasi penghitungan surat suara hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara hasil Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Bekasi diperpanjang. Hingga Selasa 05 Maret 2024 masih ada 5 dari 23 kecamatan yang masih belum tuntas direkapitulasi.

BACA: Pleno KPU Kabupaten Bekasi Dimulai, 9 Kecamatan Belum Selesai

Bacaan Lainnya

“Sudah 18 Kecamatan yang sudah menyelesaikan pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten dari keseluruhan 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Bekasi, Hasan Badriawan, Selasa (05/03) malam.

18 kecamatan tersebut diantaranya Bojongmangu, Muaragembong, Kedungwaringin, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Tambun Utara, Cabangbungin, Sukawangi, Sukatani, Tambelang, Cibarusah, Serang Baru, Karangbahagia, Setu, Sukakarya, Tarumajaya Cikarang Utara dan Cikarang Timur.

Sedangkan masih ada 5 kecamatan yang belum direkapitulasi memiliki dua kategori. Empat kecamatan yakni Cikarang Barat, Cibitung, Babelan dan Tambun Selatan masih belum tuntas di tingkat PPK . Sedangkan 1 kecamatan yaitu Pebayuran sudah masuk ke KPU Kabupaten Bekasi namun ditunda hingga batas waktu yang belum ditententukan imbas adanya protes dari simpatisan calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilih (Dapil) Bekasi 6.

“Karena melihat dari luar kondisinya sudah ramai, pada saat rapat pleno perhitungan suara di Kecamatan Pebayuran. Oleh karena itu untuk menjaga kenyamanan bersama makanya kita lakukan pending,” ucap Hasan.

Terkait dengan batas waktu rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota hari ini terakhir, Hasan mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU Jawa Barat untuk meminta tambahan waktu. Hasan meyakini jika rekapitulasi akan rampung dalam waktu dekat.

“Kami sudah berkoordinasi kepada KPU Provinsi terkait dengan tambahan waktu, dimana harusnya tanggal 5 Maret ini sudah selesai rekapitulasi, namun karena kami juga terkendala pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan pihak penyelenggaraa tetap menjaga keakuratan meski penghitungan suara tengah dikejar waktu. Segala bentuk perselisihan yang timbul sebaik mungkin dapat diklarifikasi dengan data yang akurat.

“Pengawasan telah dilakukan dan harus dilakukan. Beberapa yang menjadi koreksi dan catatan kami telah dirangkum. Ya memang waktunya sedang kejar-kejaran tapi tetap akurasi penghitungan harus terjaga. Ini yang kami dan KPU sama-sama jaga,” tandasnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait