BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Tertanggal 17 Desember 2024. Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
BACA: Naik 6,5 Persen, Berapa UMK Kabupaten Bekasi di 2025?
Dalam keputusan tersebut, sebagai daerah dengan industri terbesar di Asia Tenggara, Upah Minimum Kabupaten Bekasi adalah sebesar Rp5.558.515. Meski Demikian, UMK daerah ini bukan menjadi yang terbesar di Jawa Barat. Pasalnya, angkanya masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan wilayah Kota Bekasi yang mencapai Rp5.690.752 dan Kabupaten Karawang sebesar Rp5.599.593.
Berikut adalah 10 besar besaran UMK tertinggi di Jawa Barat untuk tahun 2025:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,31
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
- Kabupaten Subang: Rp3.508.856,34
- Kota Depok: Rp5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
- Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
BACA: Upah Naik Sedikit, Buruh di Cikarang Demo Lagi
Keputusan ini merupakan hasil dari pertimbangan berbagai aspek, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi dunia usaha di masing-masing wilayah Jawa Barat serta rekomendasi dari Dewan pengupahan. Pemerintah daerah berharap penetapan ini dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlangsungan industri.
Dengan penetapan UMK ini, seluruh perusahaan di Jawa Barat diharapkan mematuhi besaran upah yang telah ditetapkan guna menjaga hubungan industrial yang harmonis antara buruh dan pengusaha. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS