BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Seseorang yang pernah memiliki catatan kriminal atau pernah menjadi narapidana diperbolehkan mendaftar sebagai Calon Kepala Desa saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Benni Yusnandiar menjelang Pilkades Serentak yang akan diselanggarakan pada tanggal 26 Agustus 2018 mendatang.
Benni menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan UU Desa. “Seandainya calon yang mendaftar merupakan mantan warga binaan, maka butuh waktu lima tahun sejak pidana penjaranya sudah selesai untuk bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Desa,” kata Benni.
Kalaupun sudah lebih dari lima tahun, ada persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi yakni membuat surat pernyataan dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana.
Proses tersebut wajib dilaksanakan oleh calon bersangkutan supaya masyarakat di desa tempat diselenggarakannya Pilkades mengetahui status calon yang akan dipilihnya.
“Pada saat melakukan pengumuman ke publik. Calon kepala desa yang pernah dipidana juga wajib menunjukan surat keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa pindana penjara yang dijalani sudah selesai. Jika tidak melakukan pengumuman maka dianggap menyalahi aturan dan bisa didiskualifikasi,” ungkapnya.
Diketahui, 154 Desa di Kabupaten Bekasi akan menghelat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di tahun 2018 ini. Dalam pelaksanaan Pilkdes nanti, setiap Desa minimal harus ada 2 orang Calon dan maksimal 5 orang Calon. Tim independent akan dibentuk apabila panitia menerima pendaftaran calon Kepala Desa lebih dari 5 orang dalam satu desa. (BC)