BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2017, Alat Peraga Kampanye (APK) ‘berjalan’ sudah mulai marak. APK ‘berjalan’ itu bebas berlalu lalang di jalanan Kabupaten Bekasi di kaca mobil angkutan umum.
Pantauan BERITACIKARANG.COM, sejumlah angkutan umum jenis minibus dengan trayek Cikarang – Bekasi banyak menampilkan poster Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di kaca bagian belakang mobil mereka.
Salah seorang pengemudi angkutan umum tersebut, Kamaludin (42) mengatakan bahwa setiap pemasangan poster Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dikenakan tarif mulai dari Rp. 75 ribu – Rp. 150 ribu dalam satu bulan.
“Di mobil saya baru dipasang seminggu. Sebulannya Rp. 100 ribu. lumayan juga sih,” kata Kamaludin, saat ditemui di Jl. Raya Diponegoro, Kecamatan Tambun Selatan, Jum’at (23/12) siang.
Ia mengatakan bahwa pemasangan APK tersebut dilakukan tim sukses pasangan calon untuk menarik perhatian masyarakat di Pilkada 2017 nanti. Dengan ditempel di angkutan umum, akan banyak warga yang melihat dan mengenal Calon Bupati.
“Macem-macem. Udah ada beberapa yang nawarin. Tapi saya pilih memasang calon ini,” kata warga Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara itu.
Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan semakin mendekati hari pencoblosan, pemasangan APK ‘berjalan’ akan semakin marak. Namun, pihaknya berjanji akan menindak pemasangan APK yang dianggap berlawanan dengan aturan perundang-undangan tersebut.
Menurut Akbar, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 12 tahun 2016 tentang kampanye dan SE KPU no 123 tahun 2016 tentang teknis kampanye, APK dan bahan kampanye sudah jelas diatur baik dari design dan ukurannya.
“Diluar dari ketentuan yang ada adalah ilegal. Kami akan menyurati KPU untuk menegur pasangan calon dalam hal ini mencetak branding kampanyenya di kendaraan umum, terutama yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah di tentukan oleh undang-undang dan PKPU,” kata dia. (BC)