Pilkada 2017, KPU Kabupaten Bekasi Gunakan DPT Berbasis E-KTP

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – KPU Kabupaten Bekasi berharap seluruh Warga Kabupaten Bekasi, terutama yang masuk kategori Wajib KTP, seluruhnya sudah mengantongi e-KTP.  Hal ini dilakukan guna mencegah hilangnya hak pilih di Pilkada serentak 2017 nanti.

“Saya berharap di tahun 2017 nanti, seluruh warga Kabupaten Bekasi, terutama yang Wajib KTP, seluruhnya sudah memiliki e-KTP,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik.

Bacaan Lainnya

Ia pun mendesak agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bisa memaksimalkan proses perekaman e-KTP masyarakat Kabupaten Bekasi serta menyiapkan Data Pemilih yang mengacu kepada KTP Elektronik yang berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional.

“Saya yakin Disdukcapil dapat memaksimalkan proses pendataan dan mampu menyelesaikan persoalan e-KTP tersebut,” terangnya.

“Kami pun sangat berharap, agar pada saat kami menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) jumlahnya bisa mendekati jumlah DPT seperti yang terdaftar dalam model DB Pilpres Tahun 2014 lalu yaitu lebih diangka 2,1 juta,” sambungnya.

Dikatakan Idham, bahwa berdasarkan data yang diperolehnya dari Disdukcapil Kabupaten Bekasi di awal bulan April 2016 ini, dari 2,1 juta lebih jumlah wajib KTP di Kabupaten Bekasi, baru sekitar 1,6 juta warga yang memiliki e-KTP. (DB)

Pos terkait