PHK Abaikan Perjanjian Kerja Bersama, PT Multisrada Terindikasi Wanprestasi

Ratusan karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk, yang merupakan bagian dari PT Michelin Indonesia, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini memicu reaksi keras dari karyawan karena produsen ban raksasa tersebut terindikasi mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama. Mereka melakukan aksi konsolidasi untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara resmi dan terstruktur
Ratusan karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk, yang merupakan bagian dari PT Michelin Indonesia, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini memicu reaksi keras dari karyawan karena produsen ban raksasa tersebut terindikasi mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama. Mereka melakukan aksi konsolidasi untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara resmi dan terstruktur

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menindaklanjuti informasi terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang terjadi  di PT Multistrada Arah Sarana Tbk (PT Michelin Indonesia). Produsen ban raksasa di Indonesia tersebut terindikasi wanprestasi lantaran mengabaikan Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB).

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Fuad Hasan, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari perusahaan terkait. Menurutnya, PHK ini disebabkan oleh dampak kondisi ekonomi global yang memengaruhi orientasi pasar ekspor perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“PT Multistrada Arah Sarana Tbk ini sebagian besar pasarnya berorientasi ekspor. Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, dan hasilnya mereka akan kembali melakukan perundingan secara bipartit dengan PUK Serikat Pekerja untuk menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Fuad, Jum’at (31/10).

Fuad menegaskan bahwa pemerintah berharap PHK dapat dihindari. Namun, apabila langkah tersebut tidak bisa dihindari, maka prosesnya harus sesuai dengan ketentuan PKB yang telah disepakati bersama. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap PKB dapat dianggap sebagai wanprestasi atau ingkar janji dari pihak perusahaan.

“Jika Perjanjian Kerja Bersama tidak dilaksanakan oleh perusahaan, maka pengusaha dianggap wanprestasi atas apa yang telah disepakati,” tegas Fuad.

Dirinya memastikan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya memastikan hak-hak pekerja tetap dilindungi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, PT Multistrada Arah Sarana Tbk  (MASA) belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil ke depannya.

BACA: Produsen Ban Raksasa di Cikarang PHK Ratusan Karyawan: Serikat Pekerja Konsolidasi

Diberitakan sebelumnya, Ratusan karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk yang merupakan bagian dari PT Michelin Indonesia, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini memicu reaksi keras dari karyawan karena salah satu produsen ban raksasa di Indonesia tersebut terindikasi mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama. Mereka melakukan aksi konsolidasi untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara resmi dan terstruktur.

Ketua PUK SP KEP SPSI PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk, Guntoro, mengungkapkan bahwa terdapat kurang lebih 370 orang karyawan yang terkena dampak PHK ini. “Hasil komunikasi dengan pihak perusahaan, alasan PHK adalah karena efisiensi dan adanya restrukturisasi. Total ada 370 orang, 200 di bagian produksi dan sisanya di bagian logistik karena akan diganti dengan pihak ketiga di April 2026,” kata dia, Rabu (29/10).

Namun demikian, Guntoro menyatakan bahwa PHK yang saat ini dilakukan oleh pihak perusahaan mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama yang sebelumnya telah disepakati. Salah satu poin yang dilanggar adalah bahwa PHK seharusnya dilakukan atas dasar kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan atau dilakukan secara sukarela.

“PHK ini bukan hanya terjadi kali ini saja. Artinya di tahun-tahun sebelumnya juga ada, tetapi dilakukan secara smooth. Perusahaan biasanya mengumumkan target pengurangan karyawan dan meminta siapa yang bersedia keluar secara sukarela. Tapi sekarang berbeda, orang-orangnya seperti sudah ditargetkan, termasuk anggota serikat pekerja. Hal ini juga menimbulkan indikasi adanya upaya union busting (pemberangusan serikat pekerja),” jelasnya.

Dia menegaskan PUK SP KEP SPSI PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk menolak keras PHK yang dilakukan tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama. “Sekalipun perusahaan ingin melakukan efisiensi atau restrukturisasi, PHK tetap harus dilakukan atas dasar kesepakatan karena hal itu sudah jelas tertulis dalam Perjanjian Kerja Bersama,” tandasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait