Perusahaan di Cikarang Selatan Rekrut Tenaga Kerja Luar Daerah?

Ilustrasi Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Salah satu perusahaan yang ada di wilayah Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi diduga merekrut tenaga kerja yang berasal dari lulusan SMK luar daerah.

Hal ini menyusul beredarnya surat tentang adanya pembukaan lowongan kerja oleh perusahaan yang memperoduksi komponen otomotif asal Jepang di wilayah tersebut yang dikhususkan untuk ijon dan alumni salah satu SMK Negeri di Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

BACA: Atasi Pengangguran di Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan Kumpulkan HRD Perusahaan

Salah seorang warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Harianto menyesalkan tindakan yang dilakukan perusahaan. Di saat pemerintah Kabupaten Bekasi sedang gencar gencarnya membuat sejumlah terobosan demi mengurangi angka pengangguran, perusahaan justru meminta tenaga kerja dari luar daerah.

“Menurut saya ini sangat miris ya, di saat Pemerintah sedang gencar gencarnya membuat terobosan demi mengurangi angka pengangguran eeh perusahaan malah merekrut tenaga kerja dari luar daerah Bekasi,” ujarnya, Jum’at (26/07).

Padahal, di wilayahnya juga terdapat sejumlah SMK yang memiliki prestasi bagus dengan mencetak lulusan yang siap bekerja di berbagai perusahaan dengan sejumlah jurusan seperti teknik mesin, otomotif, eloktro dan lainnya.

“Padahal Kabupaten Bekasi memiliki banyak SMK yang bagus dalam mencetak lulusan yang siap kerja dari berbagai jurusan,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Camat Cikarang Selatan, Muhammad Said mengatakan dari hasil penelusurannya, surat tentang adanya pembukaan lowongan kerja tersebut tidak benar. Untuk itu dirinya meminta masyarakat di wilayahnya tidak perlu resah.

“Tetapi terlepas benar atau tidak, tentu saya berharap kepada perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan, baik pengelola kawasan maupun tenant-tenantnya, dalam merekrut karyawan supaya memprioritaskan putra-putri daerah yang mempunyai potensial,” kata Muhammad Said.

Sebab, sambungnya, hal itu telah menjadi amanat Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi No 9 Tahun 2019 tentang Perluasan Kesempatan Kerja, yang menjadi turunan dari Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan yang harus dijalankan.

“Kalaupun misal dalilnya SDM (Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bekasi tidak siap secara qualified dan skill, itu juga bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk membuat SDM kita menjadi tenaga kerja yang qualified dan professional di bidangnya,” kata dia.

Oleh karena itu dirinya sangat menyayangkan jika masih ada perusahaan di wilayahnya yang nakal dengan memperioritaskan tenaga kerja dari luar daerah. “Karena kalau bicara alumni-alumni SMK di kita baik negeri maupun swasta, jumlahnya sangat banyak dan saya rasa tidak diragukan kemampuan dan kualitasnya untuk bisa menjadi karyawan, bahkan pucuk pimpinan di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait