Pertanyakan PAD PT. BBWM, DPRD Kabupaten Bekasi Bakal Gunakan Hak Interpelasi

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Daris
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Daris

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi terus mengkritisi minimnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi. Salah satunya adalah PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM). Pasalnya, sejak tahun 2012 lalu PAD dari BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan minyak dan gas tersebut terus melorot dan dinilai kurang mendukung upaya peningkatan kesejehteraan masyarakat.

Berdasarkan data yang BERITACIKARANG.COM terima, penerimaan PAD dari PT. BBWM di tahun 2012 sebesar Rp. 70 miliar, di tahun 2013 sebesar Rp. 37 miliar, di tahun 2014 sebesar Rp. 30 miliar, di tahun 2015 sebesar Rp. 14 miliar dan di tahun 2016 anjlok sebesar Rp. 11,5 miliar.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H Daris mengatakan Komisi I DPRD selaku mitra kerja dari PT. BBWM dalam waktu dekat akan memanggil Direksi PT. BBWM untuk mempertanyakan hal itu.

“Jika Direksi PT. BBWM tidak datang atau tidak dapat menjelaskan, maka sudah sepatutnya DPRD Kabupaten Bekasi menggulirkan hak Interpelasi untuk mempertayakan hal ini terhadap pemegang saham umum BUMD tersebut, yaitu Bupati Neneng Hasanah Yasin,” kata H. Daris.

Menurutnya, potensi konsumen di Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan. Maka, jika pendapatan atau kontribusi PT BBWM mengalami penurunan bahkan anjlok, akan menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat.

“Kalau potensi naik penghasilan turun, bagaimana ini bisa terjadi kalau bukan salah kelola? Ini harus kita perbaiki ke depan. Bahkan sampai hari ini (tahun 2017-red) tidak jelas berapa PAD yang telah diberikan PT. BBWM,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, H. Danto membenarkan jika pihaknya akan segera memanggil Direksi PT. BBWM. Ia pun sangat setuju DPRD Kabupaten Bekasi menggunakan hak interplasinya apabila  Direksi PT. BBWM tidak hadir atau tidak dapat menjelaskan kemerosotan PAD yang dihasilkannya.

“Pemerintah jangan salah menilai DPRD Kabupaten Bekasi  bila Hak interplasi digunakan. Akan tetapi DPRD menujukan kepeduliannya terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk perobahan, bukan karena adanya tendesius,” kata dia. (BC)

Pos terkait