Persempit Ruang Gerak Calo Perceraian di Kabupaten Bekasi

Pengadilan Agama Cikarang melaksanakan publik campaign dengan tema “Tanpa Calo, Biaya Perkara Murah dan Mudah” dalam rangka menuju wilayah bebas korupsi (WBK), Jum'at (09/06).
Pengadilan Agama Cikarang melaksanakan publik campaign dengan tema “Tanpa Calo, Biaya Perkara Murah dan Mudah” dalam rangka menuju wilayah bebas korupsi (WBK), Jum'at (09/06).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Pengadilan Agama Cikarang mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo, sekaligus mempersempit ruang geraknya dalam membuat surat perceraian atau lainnya di Kabupaten Bekasi.

BACA: Dani Ramdan Ingatkan ASN Kabupaten Bekasi Hindari Pungli Pencairan Proyek APBD

Bacaan Lainnya

Kepala Pengadilan Agama Cikarang, Erpi Desrina Hasibuan mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas pungutan liar (pungli), suap korupsi dan sebagainya. Langkah ini diambil dalam rangka membangun zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK).

“Kami terus berbenah memperbaiki layanan dari masyarakat salah satunya yaitu dengan tidak menerima tips, sogokan atau suap dan janji dalam bentuk apapun,” kata Erpi Desrina Hasibuan, Jum’at (09/06).

Adapun salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempersempit ruang gerak para calo yang kerap menawarkan jasa pengurusan surat cerai kepada masyarakat dengan iming-iming cepat dan tanpa proses sidang. Padahal dengan mengurus sendiri, biaya perkara dipastikan jauh lebih murah dan prosesnya pun mudah.

“Jadi untuk masyarakat yang berperkara atau yang berurusan ke Pengadilan Agama Cikarang, kami pastikan tidak ada pungutan, selain biaya resmi yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan,” ungkapnya.

Jika ada yang menemukan indikasi adanya calo atau pungutan liar, pihaknya menghimbau agar masyarakat melaporkannya ke Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung,  Pengadilan Tinggi Agama ataupun langsung ke Ketua Pengadilan Agama Cikarang.

“Silakan hubungi kontak yang tersedia jika menemukan ada hal yang menyangkut calo atau pungutan liar dalam berperkara di Pengadilan Agama Cikarang,” tegasnya.

Selain melayani persidangan perceraian, di Pengadilan Agama Cikarang masyarakat juga dapat mengajukan layanan harta bersama, sengketa waris, penetapan isbat nikah, dispensasi kawin dan sebagainya.

“Khusus perkara perceraian, hingga pertengahan tahun 2023 ini Pengadilan Agama Cikarang sudah menerima sebanyak 2.026 perkara. Pengadilan agama cikarang terus berupaya agar angka perceraian  di Kabupaten Bekasi menurun dengan melakukan mediasi,” tandasnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait